Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15%, Buruh: Obati Luka UU Ciptaker

Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15%, Buruh: Obati Luka UU Ciptaker

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 27 Nov 2023 00:05 WIB
Ilustrasi Uang
Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15%, Buruh: Obati Luka UU Ciptaker (Foto: detikcom)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi telah menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke Provinsi Jawa Barat. Dalam usulannya, UMK Cimahi tahun 2024 mendatang diusulkan naik 15 persen.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, pada tahun 2024 mendatang UMK di Kota Cimahi naik dari Rp3.514.092 menjadi Rp4.041.207 atau naik sebesar Rp527.115

"Usulan UMK sudah disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota Cimahi, kenaikannya 15 persen," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun usulan dari Pj Wali Kota Cimahi itu akan diputuskan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey T. Machmudin. Sebelumnya, Bey sendiri memutuskan UMP Jawa Barat tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

"Jadi sekarang tinggal menunggu keputusan gubernur saja, apakah besarannya sesuai dengan kebijakan atau tidak," kata Febie.

ADVERTISEMENT

Formulasi penghitungan kenaikan UMK sebesar 15 persen itu mengacu pada hasil penghitungan yang dilakukan serikat pekerja serta serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno pengupahan.

"Formulasinya menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023," kata Febie.

"Tapi Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan itu tidak dimasukkan, karena usulan dari buruh sebesar 20 persen. Tidak adanya perda itu, hasil penghitungannya jadi 15 persen," imbuhnya.

Sebelumnya, kalangan buruh beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa lantaran keukeuh meminta kenaikan upah tahun depan minimal 15 persen hingga 25 persen paling tinggi sesuai dengan kenaikan harga pokok.

Sementara itu, Ketua KASBI Kota Cimahi Siti Eni mengatakan pengajuan UMK 15 persen ini berdasarkan hasi kesepakatan. Sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan 20 persen.

"Sebetulnya itu kan hasil kesepakatan dari aliansi dan serikat buruh Kota Cimahi. Jadi kami sebelumnya mengusulkan 20 persen, malah pemerintah dengan PP 51 tahun 2023 itu usulannya 4 persenan," kata Siti.

Keputusan mengambil angka 15 persen itu, setidaknya mengobati luka buruh di balik lahirnya UU Cipta Kerja yang selalu menjadi acuan kenaikan UMK setiap tahunnya.

"Sedikit mengobati luka buruh gara-gara lahirnya UU Cipta Kerja. Dan itu juga daripada dead lock, supaya ada rekomendasi. Karena kalau kami lihat, Pj Wali Kota Cimahi ini tidak ada keberanian mengusulkan kenaikan UMK sesuai hitungan survey KHL dan kebutuhan sosial lainnya," kata Eni.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads