Dinkes Kota Tasik Bentuk Majelis Adhoc Usut Meninggalnya Bayi 1,5 Kg

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 15:58 WIB
Tasikmalaya -

Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sudah turun tangan menyusul dugaan malpraktik sebuah klinik bersalin yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Dinkes Tasikmalaya membentuk Majelis Adhoc untuk menangani pengaduan kasus tersebut.

Majelis Adhoc ini semacam tim khusus pencari fakta yang akan menginvestigasi pengaduan dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) warga Leuwimalang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

"Hari ini kami lakukan rapat pembahasan, hasilnya kami putuskan untuk membentuk Majelis Adhoc yang berfungsi untuk penegakan disiplin kinerja tenaga kesehatan dan bidan berkaitan dengan kasus ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat, Selasa (21/11/2023).

Uus memaparkan pengaduan keluarga pasien diterima pada Jumat lalu, lalu pada hari Senin kemarin pihaknya memanggil pihak klinik untuk klarifikasi atau mendapatkan informasi awal. Selanjutnya hari ini secara resmi dibentuk Majelis Adhoc untuk melakukan investigasi mendalam atas pengaduan itu.

"Pembentukan Majelis Adhoc ini merupakan amanat UU Kesehatan untuk menangani pengaduan terkait layanan kesehatan. Tim diberi waktu 14 hari ke depan untuk bekerja menggali fakta dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran," kata Uus.

Majelis Adhoc itu kata Uus terdiri dari unsur tenaga profesi, asosiasi klinik, tokoh masyarakat dan unsur lain yang jumlahnya ganjil dan nama-namanya dirahasiakan.

Terkait duduk perkara atau materi dugaan malpraktik yang diadukan, Uus mengatakan secara umum pihak keluarga mempertanyakan langkah klinik yang memperbolehkan bayi untuk pulang, padahal kondisi bobot bayi tidak ideal, sekitar 1,5 kilogram.

"Laporan sementara dari pihak keluarga ada keluhan-keluhan yang disampaikan, dimana bayi meninggal dunia karena ada kelalaian-kelalaian yang menurut pasien dilakukan pihak klinik," kata Uus.

Dia mengakui dalam kaidah-kaidah dunia kesehatan bahwa bayi yang lahir dengan bobot di bawah 2,5 kg perlu perhatian khusus. Bayi perlu mendapatkan pelayanan intensif disesuaikan dengan kondisi klinis yang ada.

Tapi di sisi lain, pihak klinik, kata Uus, mengutarakan argumen bahwa walau pun bobotnya tak ideal tapi pada saat itu, secara klinis bayi dalam kondisi stabil sehingga pada akhirnya memperbolehkan pulang.

"Tapi sekali lagi ini harus dibuktikan dulu, kita berpedoman pada fakta-fakta yang ada. Kita belum bisa memastikan karena justru tim adhoc ini dibikin supaya independen, ada azas keadilan baik bagi pasien maupun bagi klinik," kata Uus.




(dir/dir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork