Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu memusnahkan obat kedaluwarsa yang telah tersimpan di gudang sejak beberapa tahun terakhir. Total ada sebanyak 3.750 Kg obat-obatan kedaluwarsa yang dimusnahkan.
Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja melalui Apoteker Dinkes Kota Batu Junaedi Sendiko mengatakan bahwa sebanyak 3.750 Kg obat kedaluwarsa ini hasil pengumpulan pada tahun 2023 dan 2024 lalu.
Dengan rincian, obat kedaluwarsa tahun 2023 yang dimusnahkan sebanyak 2.257 Kg atau seharga Rp 1.418.222.879. Sedangkan tahun 2024 ada sebanyak 1.493 Kg obat kedaluwarsa dimusnahkan dengan nominal Rp 570.398.918.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total berat keseluruhan obat kedaluwarsa yang kita musnahkan sebanyak 3.750 Kg. Rinciannya itu terdiri dari obat (umum), Bmhp program, Droping Provinsi dan Droping Kementerian," ungkap Junaedi pada Selasa (12/8/2025).
Junaedi menyampaikan bahwa untuk memusnahkan obat kedaluwarsa ini pihaknya bekerjasama dengan PT Artama Sentosa Indonesia. Perusahaan tersebut memang menangani limbah khusus medis.
Prosedur penanganan obat kedaluwarsa ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada sebagai berikut:
1. Baik Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
2. Kementrian kesehatan RI Tahun 2020 Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 333).
"Memang penanganan limbah medis ini tidak bisa asal-asalan dan harus dilakukan sesuai regulasi yang ada," tandasnya.
(auh/abq)