Polisi Usut Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Rp 1,5 M di Dinkes Buru Selatan

Polisi Usut Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Rp 1,5 M di Dinkes Buru Selatan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 17 Mar 2025 11:30 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi terkait dana desa.
Ilustrasi korupsi. Ilustrator: Edi Wahyono
Buru Selatan -

Penyidik Tipikor Polres Buru Selatan, Maluku, mengusut dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Buru Selatan tahun 2022 dengan nilai kerugian senilai Rp 1,59 miliar. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sebanyak 17 saksi, terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada detikcom, Senin (17/3/2025).

Kasus dugaan korupsi itu mulai diusut setelah masyarakat melapor di SPKT Polres Buru Selatan pada November 2023. Adapun yang dilaporkan berinisial HP (42), RKP (41), dan I (34).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta," jelasnya.

Agung menyebut, kasus berawal saat Dinas Kesehatan Buru Selatan pada tahun 2022 mengalokasikan dana sebesar Rp 4.578.582.173 (Rp 4,5 M). Dia mengatakan, anggaran itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

ADVERTISEMENT

"DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022," ujarnya.

Agung menjelaskan, setelah itu pelaku berinisial HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur.

"HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk pelaku RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia," jelasnya.

"Namun dalam pelaksanaannya dilaksanakan pelaku inisial I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan barang (obat) mulai bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023," tambahnya.

Lanjut Agung, pelaku I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Ulahnya menimbulkan kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK.

"Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15," bebernya.

Agung menambahkan, pihak akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.

"Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri," imbuhnya.




(asm/sar)

Hide Ads