Buruh Purwakarta menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen. Pemerintah Kabupaten bakal menyerap aspirasi para buruh.
Sebagaimana diketahui, buruh di Purwakarta turun ke jalan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen. Perwakilan buruh sudah melakukan audiensi dengan Sekda Kabupaten Purwakarta terkait pengupahan itu.
Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta telah menerima aspirasi dari buruh tersebut. Pihaknya akan menyampaikan tuntutannya ke tingkat Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nanti menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kabupaten Purwakarta, tuntutannya akan kami sampaikan," ujar Norman saat ditemui di ruang kerjanya di Lingkungan Pemda Purwakarta, Kamis (16/11/2023).
Norman menjelaskan, sesuai dengan mekanisme, aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.
"Terkait besaran kenaikan upah yang diusulkan Pemkab Purwakarta ke Pemda Jawa Barat. Sampai hari ini dewan pengupahan terus bekerja untuk menghitung formulasi kaitan dengan upah 2024 yang akan datang
kini masih dibahas," katanya
Sebelumnya, Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM mengatakan, buruh terus mendesak agar pemerintah mencabut undang-undang Omnibus low, yang di tuduh menjadi biar kerok upah di Indonesia rendah.
Ia menyebutkan, pihaknya juga menuntut kenaikan sebesar 15 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang sebelumnya Rp 4.464.675 menjadi Rp 5,1 juta.
"Ya kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, karena memang kita tiga tahun tidak naik gaji, gak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, pensiunan, masa buruh yang rajin bayar pajak hanya naik 1 sampai 4,2 persen rencana kenaikannya se-Indonesia," ucap Fuad.
(dir/dir)