Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon merespons terkait adanya aksi penggembokan di kantornya yang terjadi beberapa waktu lalu. Penggembokan tersebut dilakukan oleh eks ketua DPD PAN, Heru Subagia bersama dengan Ketua Perkaderan (sebelumnya ditulis ketua Bappilu), Karsono.
Terkait dengan hal ini, DPD PAN Kabupaten Cirebon meminta agar Heru Subagia dan Karsono segera memberikan klarifikasi serta meminta maaf atas aksi yang mereka lakukan. DPD PAN menyebut aksi keduanya merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Bangunan di Jalan Fatahillah nomor 278 adalah kantor PAN baru yang baru-baru ini dijadikan sebagai kantor DPD PAN oleh Abah Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon," kata juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon, Soebagdja Salim di Cirebon, Senin (30/10/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, kantor tersebut sengaja disewa untuk dijadikan sebagai posko pergerakan politik DPD PAN Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap penggunaan kantor tersebut agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.
"DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau semua pihak, lebih khusus kepada mereka yang tidak memiliki hak-hak penggunaan kantor, untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Kegiatan seperti memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang, menyegel properti orang lain, dan merusak properti milik orang lain," kata dia.
Soebagdja Salim menilai aksi penggembokan yang dilakukan oleh Heru Subagia dan Karsono di kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber itu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum. Atas dasar itu, ia menyatakan jika DPD PAN Kabupaten Cirebon akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Maka di sini saya mewakili DPD PAN Kabupaten Cirebon sebagai juru bicara, menegaskan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum tersebut, kami akan proses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," ucap dia.
"Adapun pihak-pihak yang merasa melanggar aturan-aturan tersebut, kami tunggu klarifikasinya serta permohonan maafnya," kata dia.
Sekadar diketahui, aksi penggembokan di kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon sempat terjadi beberapa waktu lalu. Aksi penggembokan itu dilakukan oleh eks ketua, Heru Subagia bersama dengan Ketua Perkaderan DPD PAN Kabupaten Cirebon, Karsono.
Mereka melakukan aksi penggembokan itu lantaran mengaku kecewa terhadap DPD PAN Kabupaten Cirebon yang dinilai tidak transparan soal Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif di Pileg 2024.
Soal DCT
DPD PAN Kabupaten Cirebon angkat bicara menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh eks ketua, Heru Subagia dan Ketua Perkaderan, Karsono terkait dengan informasi Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif di Pileg 2024.
Juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon, Soebagdja Salim mengatakan, informasi soal DCT anggota legislatif itu akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, hal ini sebagaimana aturan yang berlaku.
"Terkait informasi DCT, sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan, maka berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara," kata Soebagdja Salim di Cirebon, Senin (30/10/2023) malam.
"Dengan itu kami mengikuti aturan tersebut. Karena tidak etis jika kami mendahului pemegang kewenangan. Kami berencana akan memberikan pengumuman DCT pada hari Sabtu 4 November 2023," terangnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya perubahan nama calon anggota legislatif maupun nomor dalam DCT, Soebagdja mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari DPP PAN. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang ingin mendapat penjelasan, maka bisa langsung menghadap ke DPP PAN.
"Berdasarkan aturan PAN/A/WKU-SJ/150/IX/2023 dari DPP PAN, di sana jelas menyebutkan bahwa penyusunan, perubahan, rekomendasi penomoran calon anggota legislatif di tingkat apapun menjadi kewenangan DPP. Maka siapapun yang ingin menyampaikan dan meminta penjelasan terkait hal tersebut, dipersilahkan untuk menghadap ke DPP," kata dia.
Menurut Soebagdja, DPD PAN Kabupaten Cirebon tidak pernah menutup diri. Ia juga menyebut kantor DPD PAN terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin bertamu.
"Banyak caleg-caleg dan pengurus yang menjadi saksi bahwa kantor terbuka bagi siapa saja dan kapan saja," ucap dia.
(yum/yum)