Aplikasi yang memiliki 17 fitur ini memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi ASN untuk pengajuan cuti, konseling, kenaikan pangkat, pengajuan studi, dan lainnya lagi.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan upaya ini merupakan suatu inovasi yang dilakukan oleh BPKSDM untuk mempermudah ASN di Kabupaten Majalengka.
"Ini merupakan sebuah inovasi yang digagas oleh BPKSDM Majalengka. Kalau melihat dari berbagai jenis aplikasi tadi yang diperlihatkan, itu adalah sebuah upaya untuk mengelola ASN di Majalengka, diawali dari database-nya yang lengkap, kemudian tugas kewajibannya, kinerjanya, termasuk hak-hak yang harus diterima olehnya," ungkap Karna Sobahi dalam keterangan tertulis, Kamis 916/10/2023).
Dari kemudahan ini nantinya ASN yang akan mengajukan cuti sudah tidak perlu datang dan memberikan berkas. Mereka tinggal membuka aplikasi dan kirim via aplikasi SMART. Melalui aplikasi ini juga setiap kenaikan pangkat pejabat akan lebih transparan.
"Nanti untuk promosi (naik jabatan) itu tidak ujug-ujug, nanti tidak ada istilah nitip-nitip. Nanti orang yang memenuhi syarat sudah terurut dengan kompetensinya, dengan masa kerjanya di aplikasi. Ketika mendapat tekanan orang nitip (tidak memenuhi kriteria), orang itu nggak akan masuk. Jadi dalam aplikasi itu ada penilaian kinerja ASN, jadi yang layak naik jabatan itu bisa kelihatan," lanjutnya.
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam menyampaikan peluncuran aplikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang prima dalam menghadapi era industri 4.0. Di aplikasi disebut sebagai bentuk digitalisasi layanan yang terintegrasi dalam satu portal, Single Sign On (SSO).
"Proses digitalisasi layanan kepegawaian ini di dalamnya terdapat nilai-nilai simplifikasi atau penyederhanaan proses sehingga pelayanan prima dalam layanan kepegawaian bisa terwujud dalam sebuah aplikasi yang mudah untuk digunakan oleh ASN di Majalengka," ujar Irfan.
SMART dilengkapi dengan fitur-fitur khusus untuk memberikan suatu kemudahan dan informasi yang dapat membantu ASN dalam mendapatkan layanan serta informasi kebutuhan pengembangan kualifikasi, kompetensi dan pengembangan karier berupa dashboard yang memuat info grafis profil setiap ASN. Seperti kelengkapan data ASN, jabatan, nilai SKP, nilai IP ASN dan TMT KGB.
Dengan demikian para ASN dapat melihat capaian kinerja dan capaian IP ASN berdasarkan rekam jejak yang disimpan di dalam database kepegawaian sebagai sumber distribusi data terhadap semua kebutuhan layanan dan manajemen kepegawaian.
Lebih jauh Irfan menyampaikan, inovasi ini dalam rangka mengajukan layanan kepegawaian yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka. Layanan ini juga bukan hanya untuk memindahkan suatu layanan kepegawaian yang sebelumnya bersifat fisik menjadi fiksi.
"Karena pada setiap jenis layanan telah kami pisahkan berdasarkan persyaratan layanan yang bersifat objektif (mutlak) yang tidak dapat diganti, serta persyaratan yang bersifat subjektif dalam arti persyaratan tersebut dapat dihilangkan atau disubstitusi berupa konfirmasi dengan tombol menyatakan setuju/bersedia," ujarnya.
"Sehingga terjadi simplifikasi tahapan proses dan efisiensi waktu usulan, verifikasi dan serta penanganan layanan. Selain simplifikasi, kami juga membuat suatu layanan yang bersifat otomatis sehingga memungkinkan ASN tidak perlu melakukan proses pengusulan terhadap layanan yang bersifat reguler," pungkasnya.
(prf/ega)