Siswa SD Ngeluh Tak Ada Guru 1 Bulan Bikin 5 ASN di Nias Diperiksa Pemkab

Round Up

Siswa SD Ngeluh Tak Ada Guru 1 Bulan Bikin 5 ASN di Nias Diperiksa Pemkab

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 18 Jan 2025 09:00 WIB
SDN nomor 078481 Ulunaai Hiligoo Hilimbarozu di Nias yang viral karena disebut 1 bulan tidak ada guru (Dok. Istimewa)
Foto: SDN nomor 078481 Uluna'ai Hiligo'o Hilimbarozu di Nias yang viral karena disebut 1 bulan tidak ada guru (Dok. Istimewa)
Nias -

Satu video berisi keluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Nias karena tidak ada guru yang masuk membuat heboh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias pun mengambil tindakan atas peristiwa ini.

Video itu direkam oleh salah seorang siswa. Dia memperlihatkan kondisi kelas yang hanya diisi oleh sejumlah murid tanpa guru.

"Ini keadaan gurunya tidak ada, gurunya sama sekali tidak ada," kata siswa yang merekam itu dikutip Jumat (17/1/2024) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memperlihatkan kondisi kelas, siswa itu kemudian memperlihatkan kondisi ruang guru. Dalam video menunjukkan jika ruang guru juga dalam keadaan kosong.

"Ini kantor, gurunya tidak ada sama sekali," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Para siswa bercerita jika guru sudah tidak mengajar selama satu bulan. Ada guru yang pernah hadir ke sekolah, namun hanya untuk membunyikan lonceng.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Nias, Rahmat Chrisman Zai, menyebut jika sudah ada tim yang dibentuk untuk memeriksa guru yang bertugas di sekolah itu.

"Sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar
Negeri (SDN) 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo," kata Rahmat Chrisman Zai dalam keterangannya.

Rahmat menjelaskan 5 guru dengan berstatus 3 guru PNS dan 2 guru PPPK yang diperiksa. Dia memastikan akan ada sanksi yang diberikan jika para guru memang melanggar disiplin.

"Apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads