Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka masih masif. Hasil razia yang dilakukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Majalengka adalah salah satu bukit maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Satgas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, TNI-Polri, PM Subdenpom Majalengka, Satpol PP, Kesbangpol dan Kejaksaan ini berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Razia rokok tanpa pita cukai ini dilakukan karena bisa menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, Pemkab Majalengka serta sejumlah sektor terkait berkomitmen memberantas peredaran ilegal di Majalengka. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Majalengka dipastikan 'mati kutu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami dari Satgas Pemberantasan BKCHT Ilegal Majalengka telah melaksanakan operasi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Majalengka. Kami mendapatkan hasil operasi lumayan besar. Artinya masih tinggi kaitan peredaran rokok ilegal di Majalengka," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, Rabu (25/10/2023).
"Peredaran rokok tanpa cukai bisa merugikan negara. Oleh karena itu operasi ini merupakan komitmen kami dari Pemkab Majalengka bersama stakeholder terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Majalengka," sambungnya.
Disampaikan Rachmat, razia ini menyasar tiga kecamatan di Majalengka, yakni Kecamatan Jatiwangi, Sumberjaya dan Sukahaji. Dari hasil razia yang dilaksanakan dalam satu hari itu, petugas berhasil mengamankan 60.900 batang.
"Hasil operasi hari ini kita mendapatkan 60.900 batang, atau 3.049 bungkus dari 35 merk rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Majalengka. Operasi dilaksanakan di Jatiwangi, Sumberjaya, Sukahaji. Barang bukti nantinya akan di bawa ke Cirebon sama Bea Cukai," ujar dia.
Rachmat menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Majalengka kian marak. Data yang dicatat pihaknya dari Agustus 2022 hingga Agustus 2023, Satgas Pemberantasan BKCHT Ilegal Majalengka berhasil mengamankan 117 ribu batang yang tersebar di Kabupaten Majalengka.
"Tahun sekarang lebih masif. Kurang lebih 117 ribu batang dari Agustus (2022) ke Agustus (2023). Sebenarnya untuk rokok ilegal sekarang sudah hampir masif merata di setiap wilayah atau kecamatan kita selalu mendapati," ucap Rachmat.
Rokok tanpa cukai itu rata-rata diedarkan di warung-warung kelontongan. Adapun untuk penyuplai rokok tersebut dipastikan bukan dari Majalengka.
"Bahan baku bukan berasal dari Kabupaten Majalengka, ini disuplai dari luar Jabar, bisa jadi Jateng atau Jatim," ujar Rachmat.
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi meminta seluruh Kepala Desa di daerahnya ikut andil mengawasi peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi maraknya peredaran rokok ilegal di Majalengka.
"Ini harus menjadi perhatian seluruh kepala desa untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Kami meminta pengawasan ke rumah maupun warung di desa-desa ditingkatkan, sehingga pemberantasan rokok ilegal lebih maksimal," kata Karna.
(yum/yum)