Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin diadukan relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, ke Ombudsman. Bey dilaporkan buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan, Bey sudah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM yang telah mereka ajukan. Mereka mengklaim, sudah mengantongi surat izin yang akhirnya dicabut tiba-tiba sehari sebelum pelaksanaan diskusi bersama Anies Baswedan.
"Yang kami adukan soal diskriminasi, kesewenang-wenangan, tidak profesional dan soal mal administrasi karena membatalkan acara secara semena-mena yang sudah kami urus izinnya," kata Eko kepada wartawan usai membuat pengaduan di kantor Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bey, relawan juga mengadukan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat selaku pengelola GIM. Ketiganya dianggap telah diskriminatif karena membatalkan sepihak acara diskusi akhir pekan lalu tersebut.
Selain itu, Eko mengaku kecewa dengan penjelasan Bey Machmudin soal insiden GIM. Jika alasannya adalah larangan penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan politik, Eko kemudian mempertanyakan acara Ketum PSI Kaesang Pangarep di Sport Jabar Arcamanik.
"Jadi kenapa ini diskriminasi? Karena ada kegiatan lain yang ternyata diizinkan. Kan di hari sama, ada acara partai yang itu menggunakan fasilitas atau gedung pemerintahan," ungkapnya.
"Di gedung yang sama, di GIM, beberapa kali juga dilakukan aktivitas politik. Pertanyaannya kan, kenapa kami sampai ditutup. Ini jelas peristiwa yang mencoreng Pj Gubernur," tuturnya menambahkan.
Perwakilan relawannya lainnya, Andreas Marbun mengungkapkan, sejumlan tuntutan mereka. Salah satunya, relawan mendesak Bey untuk memberikan permintaan maaf di media cetak dan elektronik atas buntut batalnya diskusi bersama Anies Baswedan tersebut.
"Kami meminta ke Ombudsman untuk menyatakan terlapor telah melakukan maladministrasi dan lalai dalam pelayanan publik, menyatakan terlapor telah bertindak diskriminatif dan mendesak terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional," pungkasnya.
(ral/mso)