Balai pengamatan antariksa dan atmosfer, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang kini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Aktivitasnya pun kini dialihkan ke Pusat Riset Antariksa, BRIN yang berlokasi di Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Lalu apakah aktivitas dari Balai pengamatan antariksa dan atmosfer di Desa Haurngombong sebelumnya ?
Humas BRIN Wilayah Bandung dan Garut Muhtar Gunawan menjelaskan, bangunan observatorium Desa Haurngombang sebelumnya digunakan untuk teknis penelitian antariksa dan atmosfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi observatorium Desa Haurngombong itu lebih ke teknisi penelitian atau bagaimana cara menyimpan data dan bagaimana memelihara alat. Jadi data antariksa atau atmosfer yang didapat kemudian dikirim ke pusat," ungkap Muhtar kepada detikJabar, Rabu (11/10/2023).
Data satelit keantariksaan yang dikumpulkan, sambung Muhtar, salah satunya tentang pengamatan benda-benda jatuh antariksa. Sementara soal keatmosferan salah satunya pemantauan terkait hujan spasial.
"Kemudian di sana juga ada radar penerima SADEWA (Satellite-based Disaster Early Warning System) atau sistem informasi peringatan dini bencana terkait kondisi atmosfer ekstrem," paparnya.
Muhtar menyebut, ada terdapat dua bangunan kubah peneropongan dan ada sekitar 10 teleskop berbagai ukuran di gedung observatorium Desa Haurngombong.
Namun seiring dengan kepindahannya ke Kota Bandung, sambung Muhtar, maka segala peralatannya pun turut dipindahkan secara bertahap yang telah dimulai dari tahun 2022.
"Kalau untuk SDM sudah pindah dari tahun 2022 tapi kalau untuk aset barang seperti teropong, teleskop dan lain-lain saat ini masih berproses karena itu kan aset negara jadi ada hal-hal adminitratif yang harus diselesaikan, mudah-mudahan segera beres," paparnya.
Baca juga: Temuan Baru Jejak Purba di Sumedang |
Muhtar menambahkan, bekas gedung beserta bangunan observatoriumnya sendiri rencananya bakal dihibahkan. Namun demikian, kata Muhtar, informasi lebih jelasnya harus dari pimpinan yang berwenang.
"Pengaturan tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA tercantum dalam Perpres 78 pasal 66," ucapnya.
(yum/yum)