Round-up

Cinta Ditolak, Cekikan Maut Bertindak

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 11 Okt 2023 08:30 WIB
Pelaku pembunuhan di bukit Japura, Cicalengka (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Misteri di bukit Gunung Japura, Kabupaten Bandung, akhirnya tersibak. Ya, misteri soal jasad wanita yang ditemukan membusuk. Jasad wanita itu bernama Ai Yuyu Komalasari (47).

Jasad Yuyu yang membusuk ditemukan warga di semak belukar. Bau busuk menuntun warga menemukan jasad wanita asal Cikancung itu pada 5 Oktober 2023. Polisi kemudian bergerak menyingkap misteri kematian Yuyu.

Polisi kemudian mengidentifikasi jasad membusuk itu. Identitas pun terungkap. Kemudian, penyelidikan dilakukan. Hasilnya, Yuyu ternyata dibunuh. Yuyu tewas ditangan kekasihnya Hendra Setiawan (32).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan kasus pembunuhan tersebut bermula dari laporan penemuan mayat pekan lalu. Mayat tersebut berada di semak-semak kawasan bukit Japura.

"Ada warga di Cicalengka yang mencium bau menyengat. Kemudian setelah didekati, ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah busuk, wajahnya sudah tidak dikenali," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).

"Dapat identitas korban, kemudian dilakukan penelusuran dan penyelidikan. Sehingga pada tanggal 5 ketahuan penemuan mayat tersebut," kata Kusworo menambahkan.

Hendra melakukan aksi sadisnya kepada Yuyu yang tak lain kekasihnya itu pada Kamis (21/9/2023), lalu di kawasan bukit Japura. Yuyu tewas usai dicekik mati oleh Hendra. Kondisi Yiyu yang tak bernyawa lantas dibiarkan dan hanya ditutupi semak belukar.

"Ternyata mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak 21 September 2023. Sehingga pada saat ditemukan itu sudah 10 hari. Sehingga kondisi wajah sudah tidak dapat dikenali, karena sudah mengalami pembusukan. Setelah didalami, ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari pada korban," ucapnya.

Polisi sudah meringkus Hendra di kediamannya pada Minggu (8/10/2023) kemarin. Saat akan ditangkap, Hendra beringas berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa menembak kaki Hendra.

Dia pun dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Memakai baju tahanan, Hendra jalan tertatih-tatih. Kedua tangannya diborgol.

"Tersangka ditangkap di seputaran rumahnya di Kecamatan Cicalengka dan karena melakukan perlawan kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kusworo.

Kini Hendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Rutan Mapolresta Bandung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cinta Ditolak

Hendra pun mengakui motifnya. Ajakan nikah Hendra ternyata ditolak Yuyu. Semua bermula saat Hendra dan Yuyu menjalin kasih. Keduanya menjalani romansa selama 4 bulan. Singkat cerita, Hendra mengajak Yuyu untuk menuju jenjang lebih jauh yakni pernikahan.

"Tapi korbannya tidak mau. Dikarenakan dengan alasan anak dari pada korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujar Kusworo Wibowo.

Penolakan itu membuat Hendra naik pitam. Terbesit dipikirannya untuk menghabisi nyawa Yuyu. Pada 21 September 2023, Hendra pun mengajak Yuyu ke hutan di bukit Japura, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," kata Kusworo.

Hendra masih kekeuh ingin menikahi sang pujaan hati. Namun usai berhubungan badan, Yuyu masih menolak keinginan Hendra itu. Alhasil Hendra makin naik pitam dan mencekik Yuyu hingga tewas.

"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka. Sehingga di cekik hingga meninggal dunia," katanya.

Jasad Yuyu kemudian ditutupi Hendra menggunakan dedaunan kering dan ilalang. Hendra lantas pergi meninggalkan Yuyu sambil membawa ponsel dan uang Rp 150 ribu milik Yuyu.

"Setelah itu handphone korban dibawa oleh tersangka dan sejumlah uang Rp 150 ribu milik korban yang dibawa lari oleh tersangka," kata Kusworo.




(sud/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork