Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin angkat bicara terkait pencabutan izin acara Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Bey mengungkapkan pencabutan izin itu dilakukan demi menegakkan aturan.
Diwawancarai di Gedung Sate, Bandung, Senin (9/10/2023) sore, Bey mengatakan apa yang terjadi di gedung cagar budaya milik Pemprov Jabar itu harus dilihat secara utuh. Dia menyebut pengajuan izin acara yang dihadiri Anies itu awalnya adalah kegiatan diskusi.
"Terkait dengan acaranya Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh. Pertama adalah ada pengajuan permohonan izin. Disitu disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman-teman dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," kata Bey kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, Bey mengungkapkan malam hari jelang acara yang digelar pada Minggu (8/9/2023), ditemukan berbagai baliho bertema politik. Dengan begitu, Bey menyebut acara di GIM itu melanggar Peraturan KPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Namun satu hari menjelang acara, hari Sabtu malam, teman-teman Dinas Pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat melihat baliho dengan tulisan capres cawapres. Sudah jelas bahwa Aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye," jelasnya.
Menurutnya, Anies Baswedan sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta dan juga Menteri Pendidikan akan paham dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar yang membatalkan izin penggunaan bangunan GIM untuk agenda politik.
"Saya kira juga Pak Anies sebagai mantan Gubernur, mantan menteri juga paham, bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN. Dengan demikian saya dan teman-teman ASN dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini hanya menegakkan aturan, dengan menurunkan baliho dan memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa ternyata ini tidak diskusi, karena ada politiknya," tutur Bey.
Bey juga mengatakan, panitia acara sudah dikabarkan mengenai pencabutan izin itu. Menurutnya panitia menerima alasannya. "Kemudian informasi dari kepala dinas dan kebudayaan, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Disampaikan bahwa berarti izin kami cabut, dan di situ pemohon mengerti," ujarnya.
Masih kata Bey, namun pada Minggu pagi massa sudah berdatangan ke GIM yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung. Oleh karena itu, Pemprov Jabar memberi kebijakan sehingga acara tetap berlangsung meski di halaman GIM.
"Tetapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kemudian kebijakan memberikan izin, tapi hanya di halaman kalau terkait politik," tutup Bey.
(bba/orb)