Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan batal menggelar kegiatan di dalam Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung. Seperti apa kronologinya?
Kegiatan yang digelar pada Minggu (8/10) itu awalnya dijadwalkan akan dilakukan di dalam GIM dengan agenda pertemuan antara Anies dengan relawan Change Indonesia.
Karena GIM adalah gedung cagar budaya yang jadi aset Pemprov Jawa Barat, panitia acara dari Poros Anak Muda Sosia Politika kemudian melayangkan surat izin penggunaan gedung ke UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 27 September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dalam surat itu dijelaskan jika peminjaman GIM dilajukan untuk menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema 'Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi'.
Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Namun sehari sebelum kegiatan digelar, UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di GIM yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu pasangan bacapres.
Tak hanya itu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah satu partai politik disertai dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang dimaksud.
"Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Benny menerangkan, larangan penggunaan gedung yang jadi aset pemerintah untuk kegiatan politik juga diatur dalam aturan KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah," ujarnya.
"Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat," sambung Benny.
Lebih lanjut, dia menegaskan apa yang dilakukan dengan membatalkan izin penggunaan GIM untuk kegiatan Change Indonesia Itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya apa yang dilakukan Pemprov Jabar juga dalam menjaga netralitas ASN.
"Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye," ujar Benny.
Meski izin dibatalkan, namun UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk menggelar kegiatan di halaman GIM.
"Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, panitia kegiatan pertemuan Anies Baswedan dengan relawan Change Indonesia mengklaim telah mengantongi izin penggunaan GIM. Namun saat Anies tiba di lokasi, pintu gedung bersejarah itu terkunci dan tidak bisa digunakan.
Kendati demikian, pertemuan dengan relawan Anies tetap digelar di luar gedung. Anies pun bersama rombongannya langsung ikut duduk lesehan bersama para relawan.
"Kita ingin menggunakan gedung, ternyata gedung yang bisa digunakan di Zaman Belanda, sekarang tidak bisa digunakan. Artinya kita harus teguh, kesetaraan harus dikembalikan," kata Anies dalam sambutannya.
"Kesempatan untuk berpendapat, kesempatan untuk menyuarakan ekspresi harus disuarakan," tambah Anies.
Anies cukup menyesalkan atas kejadian ini. Menurutnya, relawan yang hadir dalam kegiatan ini merupakan aktivis yang pada masanya berkesempatan memperjuangkan demokrasi.
"Mereka memiliki rekam jejak bukan hanya penonton di negeri ini, mereka penggerak. Memperjuangkan demokrasi supaya negeri ini tidak dikuasai sekelompok orang saja, agar semua kekayaan negeri ini dinikmati bersama, itu demokrasi," jelasnya.
"Mari kita mulai, jadikan apa yang kita alami di tempat ini, PR kita masih besar di kota besar seperti Bandung masih ada pelarangan, ke depan itu tidak ada, Indonesia merdeka sesungguhnya," tutur Anies menambahkan.
(bba/dir)