SA dan SF pelaku pembuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, beberapa waktu lalu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang digelar di DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).
Dari putusan yang dijatuhkan hakim, SF disanksi denda Rp 50 ribu per orang. Sedangkan putusan untuk SA yang masih di bawah umur, ditunda ke pekan depan. Itu karena SA mesti didampingi orang tua dan petugas Dinas Sosial.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan ada 11 orang yang dijatuhi denda serupa, tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk SA itu disanksi Rp50 ribu. Hari ini dari 11 orang, yang datang 7. 3 orang masih di bawah umur, dan yang 4 sudah disanksi dan sudah membayar denda termasuk SA," kata Ranto.
Sementara empat orang lain yang tidak hadir dalam sidang tipiring kali ini, akan diberikan surat panggilan kedua untuk menjalani sidang pekan depan, termasuk tiga anak di bawah umur.
"Untuk yang tidak hadir hari ini akan tetap kita lakukan pemanggilan lagi, ada 4 orang. Ada di sidang berikutnya, kalau tidak hadir lagi maka akan dijemput paksa," ujar Ranto.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Agnes Renitha mengatakan putusan hakim menjatuhkan denda Rp 50 ribu untuk pelaku pembuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng sudah cukup adil.
"Putusan hakim sudah cukup adil karena melihat profiling masyarakat (pelaku). Jadi tidak langsung memutuskan, tapi melihat profiling orangnya seperti apa, baru diputuskan dendanya Rp 50 ribu," ujar Agnes.
Menurut Agnes, pertimbangan lain yang membuat denda tidak pada sanksi maksimal karena kondisi ekonomi masyarakat serta berat dan tidaknya tindakan yang dilakukan.
"Untuk sementara efek jera ini sudah cukup. Kita lihat juga kondisi masyarakatnya tidak bisa mengagetkan langsung dengan hukuman maksimal. Kalau ini kan baru sebatas membuang sampah di sungai, belum ke mengganggu ketertiban umum atau terparah," ucap Agnes.
(orb/orb)