Aksi dua warga buang sampah ke aliran Sungai Citopeng, perbatasan Cibereum-Melong, Kota Cimahi bikin geleng-geleng kepala. Bukannya menjaga sungai, oknum warga ini malah mengotori sungai. Kejadian ini, viral di media sosial (medsos), Rabu (6/9/2023).
Dari video yang beredar, tampak dua orang warga yang mengangkut sampah menggunakan gerobak dengan santainya melempar kantong plastik yang berisikan beragam jenis sampah ke aliran sungai itu.
Ketua RW 11 Odih mengatakan, sampah itu bukan berasal dari wilayahnya melainkan berasal dari RW 03, 04, 07 dan 08 dan bertetangga dengan RW 01 namun lokasinya berbatasan dengan wilayahnya. Selain itu, pelaku juga bukan warga dari RW 01.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sebetulnya Warga Melong, jadi dia yang memfasilitasi pembuangan sampah di sini. Tadi sudah ditegur juga sama pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. Terus membuat pernyataan biar tidak mengulangi lagi," kata Odih, Kamis (7/9) lalu.
Lurah Melong Dian Rohimat menyebut, jika pihaknya sudah mendatangi dan meminta keterangan terhadap oknum warga yang disebut-sebut memfasilitasi pembuangan sampah ke Sungai Citopeng.
"Jadi itu warga sudah kita datangi juga tadi, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sudah kita edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa," sebut Dian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan pelaku buang sampah sembarangan bakal dijerat sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Denda maksimal dalam perda tersebut yakni Rp 50 juta dan hukum tiga bulan penjara. Namun, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
"Kami akan terapkan Perda pada pelakunya. Sekarang tidak akan ada toleransi lagi dan tindakannya akan represif sesuai aturan," ujar Chanifah dihubungi via sambungan telepon.
Satpol PP Kota Cimahi bergerak cepat menangani kasus ini, dua pelaku pembuangan sampah yang terekam kamera dan viral di medsos berhasil ditangkap. Keduanya adalah SD yang merupakan warga Kota Cimahi dan SF yang merupakan warga Kota Bandung.
"Untuk pelaku pembuang sampahnya sudah kita panggil, ada dua orang. Sudah kita periksa dan kita BAP juga," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (9/9).
Satpol PP dan DLH Kota Cimahi akan lakukan gelar perkara kasus ini sebagai penentu sanksi yang akan diberikan kepada dua oknum pembuang sampah ini.
"Berkas hasil perkara itu akan dilimpahkan sebagai dasar pelaksanaan sidang Tipiring. Nanti mereka akan diberi surat pemanggilan lagi untuk menjalani Tipiring," kata Ranto.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat imbalan dari warga sebesar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Kedua pelaku mengaku, sudah membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng itu sebanyak tiga kali.
"Kedua pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan, makanya mereka mau mengangkut sampah dari warga dengan imbalan sampai Rp10 ribu per warga. Mereka juga ngakunya baru 3 kali," ungkap Ranto.
Selain pelaku pembuangan, Satpol PP Kota Cimahi juga sudah memeriksa 15 orang yang terlibat dalam aksi pembuangan sampah ke aliran Sungai Citopeng. Sebanyak 15 orang itu merupakan warga di sekitar lokasi pembuangan sampah, serta orang-orang yang menitipkan sampah untuk dibuang oleh oknum warga itu ke Sungai Citopeng.