Ancaman Sanksi Bagi 2 Warga Cimahi Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng

Ancaman Sanksi Bagi 2 Warga Cimahi Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 11 Sep 2023 23:30 WIB
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai.
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai. (Foto: Istimewa)
Cimahi -

SD dan SF, dua oknum warga yang membuang segerobak sampah ke aliran Sungai Citopeng, di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung dijatuhi sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambahPerdaKota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Paling berat pelaku bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan sanksi yang bakal dijatuhkan pada dua oknum warga itu diambil atas berbagai pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku akan dikenakan perkara sesuai dengan aturan. Namun nantisanksinya kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait, yang pasti sanksinya tidak memberatkan ekonomi pelaku," ujar Ranto saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Kedua pelaku sendiri bakal dipanggil lagi saat sidang tipiring akan dilaksanakan. Namun mereka saat ini sudah menjalani pemeriksaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Dalam pernyataan itu, mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sudah ditandatangani oleh kedua pelaku," kata Ranto.

Ranto mengatakan motif kedua pelaku itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi lantaran mereka mendapatkan upah daru warga yang sampahnya diangkut dan dibuang oleh SF dan SD.

Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan dari warga sebesar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Mereka mengaku sudah membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng itu sebanyak tiga kali.

"Niat kedua pelaku ini sebetulnya mulia, membantu warga membuang sampahnya, namun caranya salah. Merekaini memang mengakui ada jasa yang di peroleh hasil kegiatan tersebut," kata Ranto




(dir/dir)


Hide Ads