Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (29/8/2023). Mulai dari pengakuan E alias Andi, seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga empat warga terdampak kebakaran TPA Sarimukti dilarikan ke rumah sakit.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Pengakuan Andi Siksa Anak Kandungnya di Sukabumi
E alias Andi pelaku penganiayaan terhadap anak kandung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria berusia 34 tahun itu mengaku kesal dengan sikap istrinya yang berstatus buruh migran di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terungkap saat Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku di hadapan awak media, Selasa (29/8/2023).
"Saya hanya satu kali melakukan itu (penganiayaan). (Motifnya) kesal sama istri," lirih Andi, menjawab pertanyaan Kapolres Maruly.
Maruly terlihat mengernyitkan dahinya, ia kembali melontarkan pertanyaan. "Kenapa kesal sama istri kok malah anak yang disiksa," tanya Maruly.
"Supaya istri tahu, karena malamnya habis bertengkar sama istri," jawab pelaku.
"Ia bertengkar, sama istri kenapa anaknya yang malah dianiaya," tepis Maruly memotong jawaban pelaku.
"Dia enggak mikirin anaknya mau sakit gimana-gimana enggak mikirin, enggak ada kabar sama sekali, dia happy-happy aja di sana. Ngurusin diri sendiri," jawab pelaku spontan.
Jawaban pelaku kembali memancing pertanyaan dari Maruly, ia kembali melontarkan pertanyaan serupa kenapa kekesalannya kepada sang istri dan malah membuat pelaku menganiaya putrinya.
"Ya karena terlalu kesal sama istri, anak yang dianiaya. Supaya dia berpikir istri saya, berpikir untuk sama-sama menyayangi anak, dia enggak ada kabar selama ini," ungkap pelaku.
"Anda menyayangi" lontar Maruly.
"Menyayangi, (dianiaya) karena sudah enggak kuat nahan sabar udah lama," jawab pelaku.
Maruly kemudian menjelaskan, istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memang sudah 1,5 tahun bekerja di Arab Saudi. Pelaku sengaja mengunggah video untuk memperlihatkan ke sang istri bahwa putrinya nakal.
"Yang bersangkutan mengunggah di akun media sosialnya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang merupakan ibu daripada anak atau korban. Istrinya ini bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun sehingga niatan dari si pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal," kata Maruly.
Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Ri No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No 1 Tahun 2016 tentanf perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta," pungkas Maruly.
4 Warga Terdampak TPA Sarimukti Dirawat di RS
Kebakaran TPA Sarimukti, yang terjadi sejak sebelas hari lalu sampai saat ini masih belum tertangani sepenuhnya. Pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api.
12 ribu warga dari tiga desa di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdampak asap kebakaran. Ada ratusan warga mengeluhkan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) karena terus-terusan menghirup gas beracun itu.
Bidan Desa Sarimukti, Edeh Dahlia mengatakan, sejak tanggal 22 Agustus sampai saat ini, ada lebih dari 450 warga yang mengalami gejala ISPA dan keluhan kesehatan lainnya akibat asap kebakaran. Empat orang di antaranya bahkan dilarikan ke rumah sakit.
"Ada 4 orang dirujuk ke RSUD Cikalongwetan karena ISPA. Untuk warga lainnya berobat ke posko kesehatan yang dibuka. Hampir 450 orang sampai hari ini," kata Edeh saat ditemui, Selasa (29/8/2023).
Edeh mengatakan hampir 90 persen warga yang terdampak merupakan orang dewasa. Namun ada juga anak-anak hingga balita yang terdampak ISPA kategori ringan.
"Kebanyakan memang dewasa, tapi ada juga anak-anak dan balita. Cuma untungnya kategori ISPA yang dialami warga itu masih ringan," ucap Edeh.
Pihaknya menyediakan berbagai macam obat-obatan untuk penanganan warga terdampak ISPA. Termasuk menyediakan oksigen serta ambulans bagi warga yang mesti dirujuk ke rumah sakit.
"Kita siapkan oksigen, sebagai penanganan awal untuk warga yang sesak nafas. Kalau gejalanya cenderung berat, maka dirujuk ke rumah sakit," tutur Edeh.
Sementara itu dokter Puskesmas Sarimukti, Sandi, rata-rata gejala yang dirasakan dampak asap kebakaran TPA Sarimukti nyaris sama.
"Kondisinya sama semua, ISPA. Memang karena asapnya itu kan mengandung racun yang berbahaya saat dihirup terus menerus," kata Sandi.
Menurutnya, ISPA yang dialami oleh warga di sini masih dalam kategori ringan. Namun berbeda dengan yang dirasakan oleh petugas dan orang-orang yang terlibat dalam pemadaman api, termasuk para jurnalis yang meliput peristiwa tersebut.
"Kalau yang di sana (TPA Sarimukti), sebetulnya bukan cuma masker biasa saja tapi memakai masker oksigen. Bahkan saya saja waktu ke sana itu menggunakan masker tiga lapis. Jadi bisa dibayangkan betapa bahayanya zat beracun dari asap itu," tutur Sandi.
Guru SDIT Sukabumi Mogok Ngajar
Sebanyak 458 siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Insani, Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, terpaksa harus belajar di rumah akibat puluhan guru mogok mengajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, fenomena guru mogok mengajar itu bermula dari adanya Surat Keputusan (SK) Yayasan Dahira Insani terkait pemecatan sepihak kepada Kepala Sekolah Muhamad Deni Irawan, Wakasek Kesiswaan Herra Taufiq dan Wakasek Kurikulum Dini Anggraeni.
Kemudian, keputusan sepihak itu memicu kekecewaan puluhan guru hingga mereka nekat memutuskan mogok mengajar hingga waktu yang belum ditentukan. Para siswa diketahui sudah dirumahkan sejak Senin (28/8) kemarin.
Salah seorang perwakilan orang tua siswa, Irwansyah menyampaikan kekecewaannya. Dia mengatakan, keputusan tersebut merugikan orang tua dan para siswa karena tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya.
"Kami dapat kabar waktu itu kegiatan belajar mengajar dihentikan karena ustadz dan ustadzahnya atau dewan guru dan sebagainya mogok mengajar dengan alasan karena adanya pemecatan sepihak dari pihak yayasan terhadap manajemen sekolah," kata Irwan kepada detikJabar, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, para siswa yang asalnya sudah tiba di sekolah pun terpaksa harus pulang kembali ke rumah. Padahal, kata dia, orang tua sudah mengeluarkan biaya pendidikan agar anaknya dapat belajar di sekolah.
"Orang tua dan siswa sangat dirugikan. Iya lumayan besar, kisaran untuk tahun lalu itu sekitar Rp9 jutaan, mungkin kalau sekarang bisa Rp12 jutaan. Kami masuk ke sini tidak melihat yayasan, kami lihat dewan gurunya seperti apa, orang-orang yang di belakang layar sebagai dewan guru maupun manajemen sekolah ini lumayan bagus, secara profil bagus dan kita percaya anak-anak kita bahwa akan dicetak menjadi orang yang baik," jelasnya.
"Melihat kondisi ini kami sangat menyayangkan sebagai orang tua siswa ya, intinya kami minta posisinya dikembalikan awal dan kegiatan belajar mengajar bisa lancar seperti sediakala," sambungnya.
Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SDIT Insani Herra Taufiq menjelaskan, kronologi pemecatan sepihak yang dikeluarkan oleh yayasan kepada dirinya. Dia mengatakan, pada 25 Agustus lalu sebanyak tiga orang guru termasuk kepala sekolah mendapatkan SK pemberhentian dari pihak yayasan.
"Dari dasar itu semua guru yang memiliki perasaan mereka bergerak tanpa ada paksaan dan dorongan dari kami untuk melakukan aksi tidak melakukan KBM. Karena itu, siswa tidak ada yang membimbing," kata Herra.
Setelah diketahui tidak ada KBM di sekolah, kata dia, akhirnya orang tua siswa berkumpul dengan komite sekolah, pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para guru. Disinggung soal pemecatan, Hera mengaku hingga saat ini belum mengetahui alasan yayasan memecat tiga orang guru tersebut.
"Alasan pastinya tidak tahu tetapi sepertinya karena salah satunya tidak menghadiri undangan wisuda SMA sehingga pihak yayasan menganggap kami tidak menghargai undangan tersebut. Namun demikian persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik," ungkap Herra.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Roni Abdulrahman mengatakan akan memediasi kedua belah pihak.
"Kami akan memfasilitasi atau memediasi pembicaraan atau musyawarah antara pihak yayasan dengan pihak orang tua siswa. Untuk nasib pelajar, kami sudah meminta kepada orang tua agar lebih bersabar untuk tetap belajar di rumah agar memberi kesempatan pada dewan sekolah atau para pendidik bisa berbincang, bisa menyelesaikan permasalahannya dengan pihak yayasan," kata Roni.
Sindikat Pengoplos Gas LPG di Garut Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap 6 sindikat pengoplos tabung elpiji seberat 3 kilogram. Mereka diciduk setelah membuat pasokan gas subsidi di Garut mengalami kelangkaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap pada 23 Agustus 2023 di Kampung Pulo, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Andry Agustiano. Sebanyak 200 tabung gas 3 kilogram disita yang mereka gunakan saat melakukan aksi pengoplosan.
"Proses pengungkapan ini berdasarkan pada kelangkaan tabung elpiji wilayah Kabupaten Garut. Modus operandinya, para pelaku membeli tabung 3 KG, kemudian menyuntikkan ke dalam tabung 12 kg yang non subsidi," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).
Saat melancarkan aksinya, keenam sindikat ini membutuhkan 4 tabung gas 3 kg untuk dioplos ke satu unit tabung 12 kg. Mereka kemudian bisa mendapatkan untung Rp 50 ribu untuk setiap satu kali transaksi penjualan tabung gas nonsubsidi tersebut.
"Tabung 3 kg dibeli seharga Rp 90 ribu untuk 4 tabung, kemudian diisi ke tabung 12 kg dan dijual seharga Rp 140 kg per tabung. Sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per tabung," ungkapnya.
"Para tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan, dengan hasil keuntungan yang diperoleh setiap minggu Rp 4 juta. Sehingga totalnya dalam 2 bulan terakhir, para tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 32 juta," ucap Ibrahim menambahkan.
Keenam tersangka yang diciduk yaitu EL, AS, AR, RR, AP dan DA. Mereka semuanya bertugas untuk mencari tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke setiap pangkalan untuk dioplos ke tabung 12 kg.
Akibat perbuatannya, mereka kini harus mendekam dipenjara. Mereka dijerat Pasal 55 Paragraf 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar.
Pelajar Menyelundup ke Sekolah demi Bacok Adik Kelas
F remaja berusia 18 tahun pelajar kelas 12 salah satu SMA di Kabupaten Sukabumi nekat membacok adik kelasnya sendiri menggunakan celurit. Korban selamat meskipun mengalami luka bacok di bagian punggungnya.
Polisi menyebut pelaku dan korban dengan sebutan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 sebagai pelaku dan ABH 2 sebagai korban. Permasalahan itu bermula dari dendam ABH 1 yang merupakan siswa kelas 12, sementara korban ABH 2 berstatus pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.
"Sempat terjadi perselisihan antara ABH 1 dan ABH 2 ini mereka satu sekolah, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (22/8/2023), ABH 1 pulang mendahului ke rumah karena merasa dendam dengan ABH 2 karena beberapa hari sebelumnya berkelahi dan yang bersangkutan kalah. Dia menyimpan dendam, pulang ke rumah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (29/8/2023).
Di rumah, pelaku kemudian menenggak minuman keras, mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Dalam kondisi mabuk, efek obat-obatan yang dikonsumsi pelaku mulai mempengaruhi pikirannya.
"Dalam kondisi tidak sadar dan merasa berani yang bersangkutan ABH 1 ini dengan membawa senjata tajam jenis celurit ia kembali ke sekolahnya melompat pagar belakang sekolahnya supaya tidak diketahui oleh pihak keamanan sekolah. ABH 1 menunggu di kelas di balik jendela kelas. Saat ABH 2 keluar kelas, ABH 1 langsung membacok dan mengenai bagian punggung," jelas Maruly.
Korban saat itu berlari ke arah lapangan bola, melihat kejadian itu teman-teman korban kemudian memberikan perlindungan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan sekolah.
"Karena sudah ramai ABH 1 dikejar oleh pihak guru, ia melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh Opsnal Unit PPA dan dilakukan proses hukum. Alat bukti yang diamankan yaitu sebuah senjata tajam jenis celurit panjang kurang lebih 60 sentimeter," jelas Maruly.
"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Jo pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau benda paling banyak 100 juta rupiah," pungkas Maruly menambahkan.
(ral/iqk)