Awas! Jangan Buka Lahan Sembarangan di TN Gunung Ciremai

Awas! Jangan Buka Lahan Sembarangan di TN Gunung Ciremai

Fathnur Rohman - detikJabar
Kamis, 10 Agu 2023 13:30 WIB
Petugas pemadam kebakaran pemkab Kuningan menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Padabeunghar, Pasawahan, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Ciremai semakin meluas karena kondisi angin kencang dan lokasi kebakaran di area perbukitan dengan kontur berbatu. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Ilustrasi KEBAKARAN DI GUNUNG CIREMAI (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Kuningan -

Peristiwa kebakaran lahan pada areal perkebunan hingga kawasan hutan di Kabupaten Kuningan kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Tak hanya pemda setempat, Polres Kuningan pun mengkategorikan masalah ini sebagai hal genting dan harus segera ditangani.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan, memasuki musim kemarau seperti sekarang potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan areal milik Perum Perhutani. Selain karena faktor alam, insiden tersebut dapat dipicu oleh kebiasaan oknum tak bertanggungjawab yang membakar lahan secara sembarangan.

Apabila terdapat oknum yang melakukan pembakaran lahan dengan sengaja sampai menimbulkan terjadinya kebakaran masif pada sebuah kawasan, Willy menegaskan, oknum tersebut bakal mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Polres Kuningan mengimbau untuk masyarakat atau warga untuk berperan serta dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Mengingat saat ini sedang terjadi musim kemarau. Apabila dan oknum yang melakukan pembakaran secara disengaja akan dilakukan langkah penegakan hukum sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Sebab di Kabupaten Kuningan terdapat area kawasan TNGC dan Perhutani," kata Willy kepada detikJabar, Kamis (10/8/2023).

Misalnya UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, lanjut Willy, melakukan pembakaran hutan secara tegas dilarang. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dalam undang-undang tersebut menyatakan, 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan membuka lahan dengan cara membakar'.

ADVERTISEMENT

Namun secara spesifik Willy menerangkan, pembukaan area dengan cara membakar lahan ini perlu memperhatikan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing.

Mengingat maksud dari kearifan lokal yang diatur dalam ketentuan tersebut, sambung Willy, yakni melakukan pembakaran dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanam tumbuhan varietas lokal. Di mana proses pembukaan lahan itu harus dikelilingi sekat bakar, sebagai upaya mencegah terjadinya penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Jika hal tersebut tidak diperhatikan dan proses pembukaan lahan dilakukan dengan membakar areal secara sembarangan, maka hukum pidana bisa diberlakukan.

"Dalam Pasal 108 berisi, seseorang yang membuka lahan dengan sengaja membakarnya dapat dikenakan sanksi berupa pidana 3 sampai 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Willy.

Lebih lanjut, Willy mengajak semua pihak untuk berupaya mencegah terjadinya kebakaran lahan terutama pada kawasan hutan. Langkah preventif pun sudah dilakukan Polres Kuningan dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hal tersebut

"Polres kuningan melalui babinkamtibmas dan polisi RW terus melakukan upaya preventif di masyarakat, menghimbau untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan," ujar dia.

Maraknya Insiden Kebakaran Lahan di Kuningan

Akhir-akhir ini kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan sering terjadi. Teranyar, areal lahan pada kawasan hutan TNGC yang terletak di Kecamatan Pasawahan ludes terbakar pada Rabu kemarin.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu mengatakan total luas lahan yang habis terbakar diperkirakan mencapai 4,5 hektare. Di mana pada areal tersebut banyak ditumbuhi vegetasi tumbuhan jenis ilalang.

"Kawasan hutan TNGC dominasi vegetasi alang-alang perkiraan luasan 4,5 Ha. Kronologisnya, Hari Rabu 9 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB kepulan asap terlihat oleh masyarakat di kawasan Blok Pajaten," kata Indra.

Sebelum pihaknya menerima laporan terkait kebakaran lahan di hutan Gunung Ciremai ini, kata Indra, sejumlah masyarakat di sekitar lokasi telah melakukan upaya pemadaman secara manual.

Namun karena tak kunjung membuahkan hasil, laporan terkait kebakaran ini akhirnya dikirimkan. Untuk menangani si jago merah yang membakar kawasan tersebut, BPBD Kuningan menerjunkan Tim Assessment dan Tim Pemadaman.

Proses pemadaman tersebut berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. Namun begitu, petugas dari BPBD dan instansi terkait lainnya masih bersiaga sekaligus melakukan upaya pendinginan.

"Kepulan asap dan bara api yang berasal dari bara yang berlokasi di areal yang sudah terbakar dan tersekat masih nyala. Mop Up/pendinginan dan pemantauan lanjutan akan dilaksanakan oleh TNGC," ujar Indra.

Tak hanya di Gunung Ciremai, lahan seluas 5 hektare milik Perum Perhutani yang terletak di Desa Kadatuan, Kecamatan Garangwangi, Kabupaten Kuningan ludes terbakar karena dilahap si jago merah.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti menuturkan, proses pemadaman di areal tersebut dilakukan secara manual dan memakan waktu sampai 5 jam. Usai berhasil menangani kebakaran tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengumpulan data bersama instansi lainnya.

Kemudian kesimpulan sementara, kata Khadafi, kebakaran ini diduga terjadi karena adanya aktivitas pembakaran lahan untuk pembersihan sisa-sisa penebangan ranting kayu atau pohon oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Yang dibakar dari berbagai arah timur, barat, utara dan selatan. Kemudian melalui Kabag Ops Polres Kuningan memerintahkan Unit Tipiter untuk langsung melakukan penyelidikan penyebab pasti terjadinya kebakaran," papar Khadafi.

Akibat kebakaran hutan ini beberapa lahan milik warga setempat yang terdapat pohon produktif ikut terbakar. Selain itu, penduduk merasa khawatir kebakaran bisa merambat ke pemukiman warga serta asap dari kobaran api dapat berdampak pada kesehatan pernafasan warga.

"Estimasi kerugian lahan milik Perhutani 3-4 hektare sekitar Rp 50.000.000 karena ada pohon pinus, pohon kawung dan sebagainya. Sedangkan lahan milik warga sekitar 1 hektare diperkirakan Rp 25.000.000. Ini hanya hitungan perkiraan untuk keakuratan masih dalam proses perhitungan pihak-pihak terkait," ungkap Khadafi.

(yum/yum)


Hide Ads