Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar menilai sanksi dari KLHK itu harus menjadi pembelajaran bagi DLH Jabar. "Sehingga kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar. Karena Walhi jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tindak lanjut dari DLH," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W Paendong, Rabu (9/8/2023).
Meiki mengatakan air sungai sudah banyak mengandung parameter yang tak seharusnya berada di sungai. Sebab, hal itu akan membunuh biota air.
"Bahkan otomatis ekosistem di dalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup di situ," ucap dia.
Walhi Jabar juga menyikapi tentang pembatasan sampah di TPA Sarimukti. Kebijakan ini harus didukung oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah kabupaten dan kota, bahkan provinsi harus dapat mengambil tindakan tegas terkait upaya-upaya penegakan hukum khususnya masalah sampah," kata Meiki.
"Terkait pembahasan sampah, tentunya kami mendukung juga karena itu upaya jangka pendek strategis. Karena, bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari Bandung Raya," ucap Meiki menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang menyelidiki pencemaran yang berakibat turunnya sanksi dari KLHK. Dia mengungkapkan, akan ada tindakan tegas jika terbukti ada pencemaran di Sarimukti.
"Sarimukti lagi didalami, kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur, pasti akan kita tindak tegas. Kita tidak akan pilih-pilih, pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan," kata Ridwan Kamil, Selasa (8/8/2023).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku telah menerima surat terkait sanksi dari KLHK. Namun, Emil memastikan hal itu akan tetap didalami terlebih dahulu. (yum/yum)