Sanksi KLHK Bikin Pembuangan Sampah Cimahi ke TPA Sarimukti Dibatasi

Sanksi KLHK Bikin Pembuangan Sampah Cimahi ke TPA Sarimukti Dibatasi

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 08 Agu 2023 23:00 WIB
Kondisi TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Kondisi TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi - Kota Cimahi turut kena imbas dari sanksi yang dijatuhkan ke TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pembuangan sampah dari tiga kecamatan itu kini dikurangi.

Normalnya, Kota Cimahi punya jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 59 ritase setiap harinya. Sementara usai TPA Sarimukti disanksi, Kota Cimahi hanya boleh membuang sampah sebanyak 46 ritase.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengaku pihaknya menerima keputusan tersebut dan sudah menjalankan dampak dari sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu.

"Sekarang kita cuma dikasih jatah 46 ritase per hari atau setara 143 ton sampah yang dibuang. Jadi dari normal, itu berkurang 13 ritase sehari," ujar Chanifah saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Demi meminimalisir potensi penimbunan sampah di TPS dan TPS liar imbas pengurangan ritase itu, pihaknya melakukan pengurangan produksi sampah sejak dari rumah tangga.

"Dampaknya kalau produksi sampah normal, bisa menjadi timbunan. Makanya upaya pengurangan sampah dari rumah tangga kita lakukan terus, jadi bisa mengurangi produksi sampah yang harus dibuang ke (TPA) Sarimukti," ucap Chanifah.

Ia mengatakan setiap harinya, rumah tangga di Kota Cimahi mampu menghasilkan sampah sampai 275 ton. Jumlah itu mesti ditekan menyusul pengurangan ritase ke TPA Sarimukti.

"Tapi sebetulnya, kondisi saat ini kita (Kota Cimahi) itu hanya membuang sampah ke (TPA) Sarimukti hanya sekitar 44 sampai 47 ritase setiap hari. Artinya sudah ada pengurangan tonase sampah yang dihasilkan dan dibuang ke sana," kata Chanifah.

KLHK sendiri menjatuhkan sanksi ke TPA Sarimukti buntut dari pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.

Sanksi untuk TPA Sarimukti itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto mengatakan pada kondisi normal, jumlah ritase kendaraan pengangkut sampah dari Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencapai 450 rit setiap harinya.

Saat pembatasan diberlakukan, nantinya pembuangan sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritase per hari, Kota Cimahi 46 ritase, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase, dan Kabupaten Bandung 86 ritase.

"Normalnya itu 450 ritase setiap hari. Kalau surat soal sanksi pembatasan pembuangan sampah sudah kita terima, ya tinggal dilaksanakan," ujar Riswanto saat ditemui di TPA Sarimukti.


(dir/dir)


Hide Ads