Akhir Cerita 'Gurun' Sampah dan Langkah Tegas KLH

Jabar Sepekan

Akhir Cerita 'Gurun' Sampah dan Langkah Tegas KLH

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Feb 2025 22:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung berdiri di dekat papan informasi penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.
KLH Segel TPS Pasar Caringin Bandung (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Bandung -

Suasana di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, mendadak berubah tegang pada Senin (10/2) lalu. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, mendatangi lokasi dan resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pasar tersebut.

Penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pengelolaan sampah di sana dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah.

Gundukan tanah yang tampak menutupi lokasi itu sejatinya adalah tumpukan sampah yang telah dikubur pengelola pasar. Alih-alih menemukan solusi, cara tersebut justru menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini," ujar Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia.

Ari menambahkan bahwa pengelola Pasar Caringin sebenarnya telah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung. Namun, bukan perbaikan yang dilakukan, melainkan praktik penimbunan sampah yang justru makin marak hingga menjadi 'gurun' sampah.

ADVERTISEMENT

"Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini. Tapi malah ditumpuk begini, ditimbun begini dan kami akan tindaklanjuti," tegasnya.

Selain itu, tim juga menemukan praktik pembakaran sampah menggunakan insinerator tanpa izin. Hal ini meningkatkan potensi pencemaran lingkungan, baik melalui asap pembakaran maupun peresapan air lindi ke tanah.

"Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah," lanjut Ari.

Dengan penyegelan ini, aktivitas penimbunan dan pembakaran sampah di lokasi TPA Pasar Caringin resmi dihentikan. KLH juga berencana melakukan penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum lebih lanjut.

Dilema Sampah di Pasar Caringin

Pihak pengelola Pasar Caringin tak tinggal diam. Mereka mengklaim telah berusaha mengatasi masalah sampah, termasuk dengan mengurus dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

Kasi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai langkah awal.

"Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan mungkin nanti di pengolahannya kita dua. Rencana kita SPPL-nya, yang kedua DLH mungkin untuk kawasan (dokumen lingkungan)," ujarnya.

Dalam sehari, Pasar Caringin menghasilkan sekitar 48 ton sampah. Namun, hanya 18 ton yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti akibat keterbatasan kuota angkutan ritase. Sisanya menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.

Salah satu solusi yang tengah diupayakan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di atas lahan seluas 3.000 meter milik Pemprov Jabar. Proses perizinannya masih berjalan.

"Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Kita sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3000 meter milik Pemprov Jabar, masih dalam proses. Nanti akan dijadikan TPST," jelas Yudi.

Selain TPST, pengelola pasar juga menjajaki kerja sama dengan pihak kedua untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak. Setelah penyegelan KLH, mereka memastikan tidak akan lagi menimbun atau membakar sampah di lokasi.

"Nggak ada penimbunan lagi. Nanti di-press. Jadi nanti dimensi turun dari dua mobil jadi satu mobil," kata Yudi.

Tanggung Jawab Pengelola

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendesak pengelola Pasar Caringin segera merampungkan dokumen lingkungan sebagai syarat pengelolaan sampah yang lebih baik.

"Jadi memang mereka (pengelola) harus segera mengajukan dokumen lingkungan bentukannya adalah DLH. Sehingga mereka wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengolahan sampahnya agar bisa maksimal," ujar Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi.

DLH menegaskan bahwa masalah sampah di Pasar Caringin adalah tanggung jawab pengelola, mengingat pasar ini merupakan pasar swasta yang tidak berada di bawah kewenangan Pemkot Bandung.

"Ya itu tanya mereka ya, jadi mereka harus mengelola. Karena menurut Undang-Undang 18 Tahun 2008 dan Perda 9 Tahun 2018 bahwa ini masuk pada kawasan berpengelola. Tugas kewajiban dari pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini," tegasnya.




(sya/dir)


Hide Ads