Wilayah KBB menjadi satu dari empat daerah yang diminta membatasi pembuangan sampah. Hal itu karena TPA Sarimukti dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buntut dari pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Sekretaris DLH Bandung Barat, Dian Kusmayadi mengatakan dampak yang bisa timbul dari pembatasan pembuangan sampah itu yakni penumpukan sampah di TPS dan timbulan sampah liar.
"Khawatirnya itu bisa terjadi penumpukan di perkotaan, seperti Padalarang dan Lembang. Makanya kita minta keringanan soal pembatasannya," ujar Dian saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Pihaknya meminta agar jumlah ritase pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Bandung Barat ditambah beberapa ritase lagi untuk meminimalisir potensi penumpukan sampah.
"Setelah negosiasi, akhirnya kita diizinkan menambah ritase dari 32 rit menjadi 39 rit, dengan jumlah sampah yang dibuang sebanyak 109 ton," ujar Dian.
Sementara jika menghitung timbulan sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti, dalam sehari ada sekitar 150 ton sampai 160 ton dengan hitungan ritase sebanyak 45 sampai 50 ritase.
"Kalau total timbulan sampah itu ada 700 ton, tapi yang bisa dilayani hanya 150 sampai 160 ton itu dari 10 kecamatan. Sedangkan sisanya itu tidak bisa terangkut karena keterbatasan armada juga," tutur Dian.
Sanksi untuk TPA Sarimukti itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Selain KBB, daerah lain yang diminta membatasi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Kota Cimahi. (yum/yum)