Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. Menurut Yonky, para pelajar diminta untuk sudah berada di rumah sebelum jam 11 malam.
"Tugas pelajar adalah belajar. Jangan sampai nongkrong atau keluyuran sampai larut malam dan melakukan hal-hal negatif," ungkap Yonky, seperti dikutip detikJabar dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Garut, Sabtu (29/7/2023).
Para pelajar diminta untuk sudah berada di rumah, selambat-lambatnya pada pukul 23.00 WIB setiap harinya. Kecuali, bagi mereka yang mengerjakan kegiatan ibadah dan belajar.
Jika ada remaja yang terjaring dan kedapatan keluyuran di atas jam yang ditentukan, akan mendapatkan pembinaan dari petugas.
"Kami akan lakukan teguran, akan kita amankan dan akan kita lakukan pembinaan," ungkap Yonky.
Yonky menambahkan, seluruh personel Polri, baik dari Polres Garut maupun polsek jajaran dikerahkan untuk mengawasi situasi di malam hari. Pengawasan dilakukan di beragam tempat yang telah dipetakan anggotanya.
"Apabila kegiatan mereka sudah meresahkan, kami akan lakukan penjemputan termasuk dengan orang tuanya. Kita akan tembuskan kepada sekolah, apabila mereka pelajar. Semua pihak harus melakukan pembinaan," ungkap Yonky.
Kebijakan pemberlakuan jam malam bagi para pelajar ini sendiri dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelajar yang menjadi korban, maupun pelaku aksi kenakalan remaja yang kini marak dilaporkan masyarakat di Garut.
Saat ini, masyarakat Garut diketahui diresahkan dengan aksi kenakalan remaja yang terjadi, salah satunya berkaitan dengan berandalan geng motor dan aksi balapan liar yang kerap berlangsung di malam hari.
Sejauh ini, pemberlakuan jam malam yang diberlakukan pihak kepolisian untuk kalangan pelajar ini sendiri, mendapatkan apresiasi. Salah satunya, datang dari Bupati Garut Rudy Gunawan. (mso/mso)