Kondisi Pelajar Jabar Dinilai Darurat, Disdik Gencarkan Jam Malam

Kondisi Pelajar Jabar Dinilai Darurat, Disdik Gencarkan Jam Malam

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 09 Jun 2025 21:30 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kedua kiri) didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono (kiri) menyampaikan edukasi dan imbauan kepada warga saat patroli jam malam pelajar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam dari Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan aktivitas bagi pelajar atau peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz
Ilustrasi penerapan jam malam di Bandung (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Dinas Pendidikan Jawa Barat terus memasifkan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi kalangan pelajar. Bukan tanpa alasan, Disdik menganggap pelajar di Jabar saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto. Purwanto menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi sebagian remaja di Jawa Barat yang dinilai telah memasuki situasi darurat, terutama terkait kebiasaan mereka bermain di luar rumah hingga larut malam.

"Karena anak-anak kita sudah pada kondisi darurat, main tengah malam dan sebagainya," kata Purwanto, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, dia mengungkapkan, pemberlakuan jam malam tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.

"Jam malam terus dilakukan, terus disosialisasikan, dan ini memerlukan keterlibatan semua pihak. Karena ini akan berhasil jika masyarakat memiliki pemahaman yang sama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan jam malam bagi para pelajar sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 dimana pelajar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.

Menurutnya, pengawasan terhadap anak di luar rumah pada malam hari harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari orang tua, RT/RW, camat, hingga aparat keamanan di tingkat wilayah seperti Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Orang tua, RT/RW, camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, kepala dinas, semua harus kolaborasi. Tapi kalau tidak, kan sulit. Ini untuk anak-anak mereka juga, bukan anak-anak Pak Gubernur," tegasnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads