Jabar Hari Ini: Pembunuh Sadis Tukang Jamu Karawang Ditangkap

Jabar Hari Ini: Pembunuh Sadis Tukang Jamu Karawang Ditangkap

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 28 Jul 2023 22:10 WIB
Suhendra pelaku pembunuhan tukang jamu di Karawang
Pelaku pembunuhan penjual jamu di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Bandung -

Ragam berita di Jawa Barat (Jabar) tersaji untuk pembaca detikJabar hari ini. Beberapa di antaranya menarik perhatian dari pembaca.

Mulai dari terungkapnya misteri pelaku pembunuh tukang jamu di Karawang, IRT Bandung terjerat kasus penipuan penerimaan Bintara Polri hingga berita menarik lainnya.

Berikut rangkuman yang di susun dalam Jabar Hari Ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Penusuk Wanita Tukang Jamu Ditangkap

Polisi meringkus preman penusuk wanita tukang jamu di Karawang. Pelaku berinisial S (31) ditangkap usai 10 hari kabur.

Pelaku diketahui kabur usai menusuk Frimuldani (36) di toko jamu milik korban di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (18/7) lalu. Dia akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karawang pada Jumat (28/7/2023) dini hari di tempat persembunyiannya di wilayah Batujaya, Karawang.

ADVERTISEMENT

"Setelah berlari selama 10 hari pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Batujaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang.

Saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa 'menghadiahi' pelaku dengan timah panas di kakinya.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki) kepada korban," tuturnya.

Bersama dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa potongan botol, kursi, satu buat badik, dan baju yanh digunakan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

"Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Polisi juga berhasil mengungkap fakta lain. Suhendra ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru keluar penjara setelah menghabiskan masa tahanan selama 5 tahun," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

Sepak Terjang IRT Calo Penerimaan Bintara Polri

RV alias P harus berurusan dengan penjara. Ibu rumah tangga (IRT) asal Cibaduyut, Kota Bandung itu ditangkap setelah nekat menipu dengan cara menjadi calo penerimaan anggota bintara Polri.

Dalam menjalankan aksinya, P menipu 2 ibu-ibu asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan Subang. Tersangka bisa mendapatkan uang total Rp 505 juta setelah mengaku bisa menjamin anak kedua korban tersebut diterima sebagai anggota Polri.

"Modusnya tersangka menawarkan jasa untuk membantu anak para korban masuk seleksi bintara polisi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak ada yang lulus," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus, Jumat (28/7/2023).

Aksi pertama dilakukan tersangka kepada seorang ibu-ibu asal Ngamprah, KBB berinisial RS pada 15 Februari 2023. Tersangka menjanjikan anak korban bisa masuk polisi dengan syarat harus menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.

Setelah uang diserahkan, anak korban itu rupanya tidak lulus menjadi anggota polisi saat pengumuman seleksi pada 19 Juli 2023. Korban kemudian menagih kepada tersangka supaya uangnya bisa dikembalikan.

Aksi kedua dilancarkan tersangka kepada ibu-ibu berinisial YS asal Subang. Aksinya dimulai dari April 2022 dengan meminta uang Rp 165 juta supaya si anak korban tersebut bisa diterima menjadi anggota polisi.

Tapi nyatanya, anak korban pada waktu itu dinyatakan tidak lulus seleksi. Tersangka lalu membujuk kembali korban dengan mengatakan bahwa anaknya masih memiliki kesempatan diterima menjadi polisi tahun 2023.

Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 140 juta. Tapi lagi, saat pengumuman seleksi bintara Polri, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus.

"Korban pertama rugi Rp 200 juta dan korban kedua rugi Rp 305 juta. Tersangka ini menawarkan jasa membantu anak korban bisa masuk seleksi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak lolos. Korbannya kemudian meminta pengembalian kepada tersangka tapi dia hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta kepada masing-masing korban," ucap Ibrahim.

Kedua korban lantas mengadukan kasus ini ke akun TikTok resmi milik Bagdalpres Biro SDM Polda Jabar. Dari hasil pendalaman, terungkap jika tersangka ternyata nekat melancarkan aksinya itu sendirian.

"Ini murni penipuan. Karena setelah didalami, tersangka tidak mengenal polisi. Jadi dia menipu karena suatu kondisi tidak dalam jangkauannya, murni penipuan," tutur Ibrahim.

"Tersangka sama sekali tidak ada hubungan ataupun kenalan dengan anggota kepolisian. Jadi ini murni menipu menggunakan modus penerimaan, ini tentunya merugikan institusi polisi. Karena dia mengaku bisa mengurus bahkan mengakses sistem penerimaan (anggota Polri) yang bagi kami sudah dilakukan dengan akuntabel dan transparan," ucapIbrahim menambahkan.

Beda Versi Polisi-Disdik soal Waktu Tewasnya Pelajar di Sukabumi

Kematian pelajar Sukabumi bernama Mandala Aditya Pratama (13) masih menimbulkan tanya. Ada dua versi waktu peristiwa tewasnya Aditya gegara tenggelam di sungai.

Hal ini merujuk pada pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi. Keterangan berbeda disampaikan khususnya kejadian tersebut terjadi saat MPLS atau bukan.

Menilik komentar yang diberikan pihak Disdik beberapa waktu lalu, Plt Kepala Disdik Jujun Juaeni, mengatakan kematian Mandala tidak terkait dengan MPLS karena masa MPLS berakhir pada Jumat (21/7) sementara kematian Mandala terjadi pada Sabtu (22/7).

"Yang pertama bahwa betul ada siswa meninggal dunia di SMPN 1 Ciambar pada saat kegiatan hiking dan botram, jadi bukan di MPLS. Jadi kronologi kejadiannya MPLS berakhir di hari Jumat, terus hari Sabtu berdasarkan kebiasaan di sekolah tersebut ada kegiatan hiking dan makan bersama," jelas Jujun beberapa waktu lalu.

Usai kegiatan itu, dijelaskan Jujun beberapa siswa kembali ke sekolah namun ada beberapa anak yang memisahkan diri dari rombongan besar dan tidak diketahui oleh para pembinanya. Sehingga pada saat pengecekan ada orang tua yang menginformasikan bahwa anaknya belum pulang.

"Sehingga dicari lah yang bersangkutan tersebut dengan menelusuri jalur yang dilewati rombongan sekolah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, jalur tersebut ada beberapa yang memungkinkan mereka memisahkan diri dan terlibat kecelakaan, yaitu jalur yang melewati sungai," tukasnya.

"Sehingga berdasarkan perkiraan dari tokoh masyarakat tersebut maka ada tiga titik yang dianggap rawan dan berdasarkan hasil pencarian ternyata betul apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat tersebut, bahwa ada sungai yang dalam, yang tanpa diketahui oleh pembina dan pengasuh di sekolah tersebut didatangi oleh anak yang memisahkan diri dari rombongan tersebut," paparnya.

Sementara, pihak kepolisian berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kegiatan yang diikuti korban Mandala adalah bagian dari MPLS.

"Ini bagian daripada kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah masih MPLS kalau hasil dari pemeriksaan kita," kata Maruly.

Saat ditanya awak media, dalam kegiatan MPLS itu apakah ada kegiatan atau perintah untuk berenang di sungai untuk anak-anak peserta MPLS, Maruly mengatakan hal itu masuk ke dalam materi penyidikan pihaknya.

"Itu adalah bagian dari materi penyidikan yang didalami oleh penyidik sehingga memutuskan untuk melengkapi alat buktinya terkait dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Maruly.

Seperti diketahui pelajar Sukabumi tewas tenggelam di sungai. Buntut dari kejadian itu, kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

Pungutan Siswa SMPN Tasik Rp 8 Juta, DPRD Panggil Disdik

Pungutan atau biaya pendidikan bagi siswa cerdas istimewa di sejumlah SMP Negeri Kota Tasikmalaya yang mencapai Rp 8 juta per tahun menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas mengenai masalah tersebut.

"Pekan depan sudah diagendakan, kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk rapat mengenai masalah ini," kata Murjani, Jumat (28/7/2023).

Selain soal besarnya pungutan, Murjani mengatakan pihak DPRD akan meminta penjelasan dinas terkait soal program kelas khusus cerdas istimewa itu.

Lebih lanjut akan diklarifikasi juga soal dugaan kelas cerdas istimewa dijadikan saluran atau cara untuk mengakomodasi siswa di luar zona atau siswa titipan. "Ya semua hal yang menyangkut masalah itu akan bahas pada rapat minggu depan," kata Murjani.

Di tempat terpisah salah seorang aktivis bidang pendidikan di Kota Tasikmalaya, Irwan Supriadi mengingatkan adanya larangan pungutan kepada peserta didik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Pasal 181 huruf D di PP Nomor 17 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Irwan.

Selain itu dia juga mengatakan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. "Jadi di aturan sudah jelas bahwa tidak boleh ada pungutan," kata Irwan.

Terkait pungutan itu hanya diberlakukan bagi siswa yang masuk program kelas khusus cerdas istimewa, menurut Irwan hal itu juga mesti dikaji. Pasalnya ada kekhawatiran terjadinya diskriminasi di sekolah.

Irwan mengingatkan filosofi anak sekolah harus berseragam itu tiada lain untuk menghindari adanya perbedaan latar belakang siswa. Semua siswa menurut dia berhak mendapatkan pendidikan yang sama.

"Saya kira itu malah menciptakan diskriminasi, pertanyaannya bagaimana nasib anak yang cerdas istimewa tapi orang tuanya tak mampu?," kata Irwan.

Dia mencurigai program cerdas istimewa ini justru dijadikan saluran atau cara pihak sekolah untuk mengakomodasi siswa di luar zonasi saat penerimaan peserta didik baru.

"Perlu ditakar juga apakah siswa kelas khusus itu benar-benar cerdas istimewa sehingga harus dibuat kelas khusus dengan tambahan biaya yang besar. Ini penting karena bisa saja ini justru kelas titipan atau kelas VIP," kata Irwan.

BMKG Buka Suara Soal Langit Tasikmalaya Terbelah

Langit di Kabupaten Ciamis menunjukkan pemandangan tak biasa pada Kamis (27/7) petang. Sekitar pukul 18.15 WIB, terlihat sebuah awan bercahaya dengan warna oranye seperti membelah langit. Penampakan awan seperti membelah langit ini membuat kagum warga perkotaan Ciamis.

Penampakan langit seolah-olah terbelah itu sempat dilihat oleh warga Lingkungan Sikuraja, Kelurahan Linggasari, Kecamatan Ciamis dari pukul 18.00 sampai pukul 18.30 WIB. Namun setelah hari mulai gelap, awan tersebut pun mulai hilang.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) punya penjelasan terkait fenomena awan terbelah di Ciamis itu. Kepala BMKG Stasiun Geofisika Bandung Teguh Rahayu mengatakan ada dua kemungkinan terkait fenomena tersebut.

Rahayu menjelaskan, kemungkinan pertama fenomena itu terjadi karena adanya awan Arcus yang muncul di langit Ciamis, Kamis sore kemarin. Awan Arcus sendiri adalah jenis awan rendah yang terbentuk pada ketinggian sekitar kilometer di atas permukaan bumi.

"Apabila dilihat lebih teliti, awan yang terbentuk di wilayah Ciamis tersebut tergolong ke dalam jenis awan Arcus, berjenis awan Roll," kata Rahayu saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (28/7/2023).

Dia menuturkan, awal Roll terbentuk akibat adanya pertemuan massa udara hangat yang bertemu dengan massa udara dingin. Kondisi ini memaksa massa udara hangat untuk naik ke atas oleh karena lebih ringan, dan di sepanjang batas pertemuan dua massa udara tersebut terbentuk awan Roll.

"Secara karakteristik, awan Roll dapat terbentuk secara independen tanpa adanya awan hujan atau Cumulonimbus (Cb). Hal tersebut terjadi karena disipasi yang cepat dari awan Cb meninggalkan proses updraft dan downdraft yang menyebabkan terbentuknya awan Roll yang berbentuk memanjang," ujarnya menjelaskan.

Sedangkan kemungkinan kedua, fenomena langit terbelah itu disebabkan karena Contrails (Condensation Trails) atau jejak kondensasi. Contrails ini terbentuk ketika pesawat melintas di atmosfer, terutama troposfer atas dan meninggalkan uap air di lapisan tersebut.

"Maka partikulat (PM) yang dihasilkan oleh pesawat tersebut akan terkondensasi bersama dengan uap air di lapisan tersebut membentuk awan yang lurus melintang di horizon," tuturnya.

Namun Rahayu mengungkapkan, jika melihat kondisi atmosfer melalui satelit, terlihat adanya kelembapan udara yang tinggi dan rendah di sekitar Jawa Barat bagian timur atau di sekitar Tasik dan Ciamis.

"Maka peluang terbesar, fenomena tersebut adalah awan Roll yang terbentuk akibat pertemuan massa udara hangat (kelembapan udara tinggi) dan massa udara dingin (kelembapan udara rendah)," ungkap Rahayu.

Rahayu juga mengatakan, fenomena awal Roll tersebut adalah fenomena yang biasa terjadi. Menurutnya awan Roll itu tidak berkaitan sama sekali dengan prekursor bencana maupun langit terbelah.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak panik melihat fenomena awan tersebut, karena awan roll merupakan fenomena biasa dalam dinamika atmosfer. Awan tersebut tidak berkaitan dengan prekursor bencana maupun langit terbelah, namun fenomena umum terbentuknya awan akibat suatu kondisi atmosfer tertentu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sya/mso)


Hide Ads