Jabar Hari Ini: Pertarungan Jalanan 6 Siswi SMP Karawang

Jabar Hari Ini: Pertarungan Jalanan 6 Siswi SMP Karawang

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 20 Jan 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Ilustrasi kekerasan (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (20/1/2025). Dari mulai enam orang siswi SMP di Karawang terlibat perkelahian hingga ASN Dispora Bandung Barat babak belur dianiaya istri.

Berikut rangkuman Jabar Hari ini:

6 Siswi SMP Karawang Terlibat Perkelahian

Dipicu rebutan pria, enam siswi SMP di Karawang terlibat perkelahian di tengah jalan. Video perkelahian enam pelajar tersebut viral di media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini terjadi hari ini, alokasi kejadian terjadi di jalanan yang diapit sawah. Dalam video yang beredar enam pelajar tersebut berduel satu lawan satu. Mereka nampak memukul, menendang bahkan salah satu di antaranya sampai terjatuh ke parit.

Banyak orang yang melintas namun tak berusaha melerai. Aksi perkelahian itu malah justru jadi tontonan.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikin membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang pada Kamis (16/1) lalu.

"Untuk perkelahian siswi itu hari Kamis, dan sekarang sudah ditangani oleh pihak Muspika dan sekolah," ujar Solikhin saat dihubungi detikJabar.

Pihak kepolisian menuturkan kasus tersebut menjadi perhatian dan tengah diurus oleh pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batujaya, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

"Sudah mendapat perhatian serius dari Muspika dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Intinya kasus ini tengah ditangani oleh jajaran kami (Polsek) di Muspika," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Karawang Yanto menjelaskan, kasus ini tengah ditangani. Siswi yang terlibat perkelahian tersebut berasal dari sekolah yang berbeda.

"Perkelahian itu itu terjadi di Jalan Totoang Trindil perbatasan Kecamatan Batujaya dan Kecamatan Tirtajaya, keenam siswi yang terlibat berasal dari tiga sekolah yang berbeda," kata Yanto.

Mengenai motif terjadinya perkelahian, Yanto menjelaskan, berawal dari saling ejek antar siswi, yang sebelumnya menyimpan masalah asmara.

"Menurut informasi yang kami dapat, awal mulanya saling ejek gitu, dan sebelumnya di antara mereka memang ada masalah asmara atau rebutan pacar," kata dia.

Dari keenam siswi yang terlibat perkelahian, kata Yanto, dua di antaranya pernah terlibat persoalan serupa di waktu sebelumnya.

"Ada 2 siswi yang sebelumnya sudah bermasalah, dia sudah 2 kali terlibat peristiwa yang sama," ungkapnya.

Mengenai sanksi, Yanto mengaku, hal itu merupakan ranah kebijakan pihak sekolah. Kendati demikian pihak Disdikpora berharap ada sanksi yang bijak untuk keenam siswi yang terlibat perkelahian tersebut.

"Sanksi itu kewenangan sekolah, kita tidak bisa mengintervensi. Tapi kita berharap, apapun keputusannya itu yang terbaik untuk mereka. Dan menjadi pembelajaran untuk mereka, kami harap pihak sekolah juga bisa memberi sanksi yang bijak," pungkasnya.

Ayah di Indramayu Pemerkosa Anak Tiri Divonis 18 Tahun Bui

Seorang pria di Kabupaten Indramayu tega menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat Jumadi Blangpak semakin menjadi setelah istri yang juga ibu kandung korban berangkat ke luar negeri.
Jumadi sempat menjadi buronan polisi. Beruntung, polisi akhirnya menemukan keberadaan Jumadi dan diamankan pada Mei 2024 lalu di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Proses hukum Jumadi Blangpak pun berjalan. Seperti dilihat dari laman sipp.pn-indramayu.go.id hari ini, Jumadi dijatuhi hukuman selama 18 tahun subsider empat bulan pada Selasa (29/10/2024) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata-kata Amar Putusan dikutip detikJabar.

Putusan hukuman diberikan kepada terdakwa satu tahun lebih lama dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jumadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yaitu tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa Jumadi Blangpak Alias Jumadi Bin (Alm.) Rawin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," bunyi amar putusan.

Sejumlah celana, kaos, celana legging hingga sejumlah berkas identitas menjadi bukti kejinya Jumadi yang tega menyetubuhi anak tirinya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Toni RM menjelaskan peristiwa itu bermula saat ayah tiri korban, Jumadi Blangpak menyandang status duda dan menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2017 silam. Saat itu, Jumadi membawa satu anak laki-lakinya. Mereka kemudian menetap di rumah baru di kampung halaman korban.

"Awalnya, ibu korban itu janda kan punya anak perempuan. Kemudian tahun 2017, itu menikah siri dengan pelaku Jumadi orang Majakerta, Kecamatan Balongan," kata Toni RM kepada detikJabar.

Namun entah apa yang ada dibenak tersangka. Anak tirinya yang ketika itu masih sangat belia justru dipaksa dan diancam untuk melayani nafsunya.

"Jumadi punya anak namanya R. Kemudian setelah menikah itu Jumadi ternyata mulai menyetubuhi korban caranya dengan memaksa, iming-iming, sampai merayunya. Setelah berhasil dia mengancam korban akan dibunuh," jelas Toni.

Dalam kondisi tertekan, korban tak bisa melawan atau bahkan menceritakan keadaan yang dialaminya. Sehingga, ia sering menjadi sasaran kebejatan ayah tirinya. Apalagi pada saat itu, ibu kandungnya pergi bekerja ke luar negeri.

"Akhirnya korban tidak berani buka suara. Pada tahun 2019, ibunya pergi ke luar negeri. Nah saat itu ulah bejat ayah tirinya semakin menjadi, korban disetubuhi terus," ujarnya.

Ironisnya, aksi bejat Jumadi justru diikuti oleh anak kandung, yaitu R. R yang merupakan kakak sambung juga memperkosa korban saat ibunya di luar negeri.

Korban yang ketika itu yang baru pulang usai mengaji, langsung dipaksa kakak sambungnya untuk melakukan hubungan badan. Menurut Toni, aksi itu dilakukan karena pelaku sering melihat film porno.

"Kemudian anaknya itu ikutan, suatu hari korban pulang ngaji, anaknya ikut setubuhi korban sama modusnya. Pengakuan cuma sekali, itu karena sering melihat film porno kalau tidak salah dalam keterangan saat sidangnya," jelas Toni.

Aksi bejat itu masih berulang hingga ibu korban pulang dari luar negeri. Akhirnya, aksi itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.

Pria di Bandung Babak Belur Dihajar Istri

Seorang pria di Bandung babak belur diduga dianiaya oleh istrinya sendiri. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sempat dilaporkan ke polisi.

Dugaan KDRT terhadap pria Bandung berinisial C itu bermula dari unggahan salah satu akun di Instagram. Akun yang diduga keluarga dari korban mengunggah foto kondisi wajah korban babak belur. Wajahnya lebam hingga bagian matanya terlihat bengkak.

Dalam narasinya, disebutkan jika korban yang juga merupakan seorang ASN di Kabupaten Bandung Barat ini dianiaya oleh istrinya sendiri.

Belakangan diketahui, insiden dugaan KDRT ini terjadi di kediaman pasangan suami istri tersebut di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kasus ini sempat dilaporkan korban dan keluarganya ke Polsek Ciparay.

"Iya betul sudah ada bikin laporan, jadi Rabu (15/1/2025) menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu cuma perlu digaris bawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan," ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi hari ini.

Pria tersebut juga sudah dilakukan visum. Berdasarkan visum dan laporan, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berencana memanggil istri korban pada Sabtu (18/1) lalu.

"Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke Polsek jam 8 pagi. Dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian tidak ada komunikasi sama sekali korban atau keluarga," katanya.

Ilmansyah mengaku korban mencabut laporan alasannya adalah telah melakukan kesalahan kepada istrinya. Sehingga hal tersebut yang membuat sang istri melakukan dugaan tindakan KDRT kepada korban.

"Atas permasalahan tersebut, istrinya langsung melakukan KDRT kepada korban yang mengakibatkan luka lebam di wajahnya," kata Ilmansyah.

Setelah korban mencabut laporan, keluarga keluarga korban tidak menerima. Pihaknya menegaskan Polsek Ciparay sudah siap melakukan penyelidikan.

"Tidak ada Polsek menyarankan musyawarah. Bahkan sebelumnya ada pemeriksaan lanjutan, kita mau limpahkan ke Polresta," tegasnya.

Dia menambahkan setelah mencabut laporan korban mengaku akan menenangkan diri terlebih dahulu. Kemudian korban tidak akan pulang ke Ciparay ataupun ke Cimahi.

"Kemudian setelah itu keluarga korban memutuskan mencari korban dan kemarin Minggu jam 13.00 WIB korban sudah pulang kembali ke rumahnya," jelasnya.

Bocah SD Tewas Saat Berenang di Sungai Tasikmalaya

Seorang bocah usia 8 tahun meninggal dunia usai terseret arus sungai Cibanjaran di Kampung Batu Beureum, Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Tasikmalaya, Minggu (19/1) sore.
Korban diketahui bernama Repalin Septania (8), pelajar kelas 1 SD yang juga santri di Pesantren Rumah Quran Tabarok.

Insiden ini berawal saat korban dan beberapa orang temannya berenang di sungai Cibanjaran, lokasi tak jauh dari pesantren.

Total ada 9 anak-anak yang bersuka cita berenang di aliran sungai. Namun karena cuaca hujan, diduga membuat arus sungai menjadi lebih deras.

Sehingga 3 orang anak yakni Repalin, Roma dan Kesya hanyut terseret arus sungai.

Saat itu salah seorang teman mereka yakni Rendi berusaha menyelamatkan, sehingga Roma dan Kesya berhasil ditepikan dan selamat dari arus sungai.

Nahas bagi Repalin, dia tak sempat terselamatkan dan hanyut terseret arus sungai. Dia pun tenggelam.

Teman-teman korban segera mencari pertolongan, warga berdatangan dan tak lama polisi pun datang untuk melakukan pencarian.

Selang beberapa jam, Repalin akhirnya berhasil ditemukan di salah satu titik pusaran air.

Segera dia dievakuasi dan dibawa ke sebuah klinik kesehatan terdekat. Namun sayang, nyawanya tak tertolong. Repalin sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Sukaratu AKP Iqsan membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kejadian kemarin sore, seorang anak hanyut saat berenang di sungai," kata Iqsan hari ini.

Dia menjelaskan jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Hasil penyelidikan sementara, kejadian itu murni kecelakaan.

Pria Bakar Rumah Istri Saat Ditagih Uang Kost

Seorang pria di Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membakar rumah istri yang dinikahinya secara siri. R (27) membakar rumah istrinya ND (27) Kamis (2/1/25) lalu. Alhasil rumah semi permanen ukuran 7 Γ— 5 meter persegi itu ludes terbakar.

Awalnya, kebakaran ini dianggap kebakaran biasa. Namun, setelah polisi menyelidiki terdapat kejanggalan. Apalagi, HP korban diketahui hilang.

Hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku R yang melakukan pembakaran rumah Istrinya. R sudah diamankan anggota Polsek Puspahiang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya, dini hari tadi.

"Kejadian kebakarannya awal Januari lalu, korban melapor dan menemukan kejanggalan karena hp hilang, makanya kami turun tangan. Hasilnya terduga pelaku diamankan. Yah suaminya yang nikah agama saja," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada detikjabar hari ini.

Di hadapan penyidik, pelaku R mengaku nekat membakar rumah istrinya gara-gara sakit hati oleh korban. Sang istri justru asyik main HP saat dirinya sakit dan meminta dipijat.

Selain itu, pasangan ini terlibat perselisihan rumah tangga hingga keluar kata-kata yang menyinggung pelaku. Bahkan, korban meminta agar pelaku membayar biaya kost di rumahnya selama bersama membina rumah tangga.

"Jadi dia minta dipijit sama korban, korban malah main HP. Sebelumnya saat bertengkar antara korban dan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata yaitu korban meminta pelaku untuk membayar biaya kontrakan selama tinggal di rumah milik korban, jadi dia sakit hati," kata AKP Ridwan Budiarta.

Pelaku membakar rumah istrinya saat korban dan keluarganya tidur. Pelaku pergi dari rumahnya dengan cara berjalan kaki ke rumah korban sejauh 10 kilometer.

"Kemudian sesampainya di rumah korban tersangka masuk rumah lewat jendela belakang rumah yang dalam keadaan sedikit terbuka," katanya.

"Kemudian tersangka melihat handphone milik korban di ruangan tengah rumah dan langsung membawa handphone tersebut, tersangka kembali keluar lewat jendela. Setelah tersangka di luar membakar kain penutup jendela belakang rumah menggunakan korek api gas," tambah AKP Ridwan Budiarta.

Pelaku kemudian menjual HP milik korban seharga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk pesta minuman keras. Akibat perbuatannya pelaku terancam rumah tangganya usai hingga kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)


Hide Ads