Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia Gudovic Svetozar mencari keadilan usai diputus kerja oleh perusahaan internasional perwakilan Bandung. Jalan panjang dilalui Gudovic demi mendapatkan haknya meski harus melalui pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Gudovic Svetozar dari AKSET Law, Alfan Zakiyanto mengatakan, kliennya bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2012 pada bagian Military Commercial Program. Namun sejak hubungan kerjanya diputus pada tahun 2020, kliennya belum mendapatkan haknya.
"Pak Gudovic, 15 September 2020 hubungan kerja diputuskan sepihak, akhirnya melakukan upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung," kata Alfan kepada detikJabar di Bandung, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak sesuai, Gudovic lantas mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Namun putusan dari PHI belum sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Sehingga Gudovic pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dari Mahkamah Agung akhirnya keluar putusan di Bulan Juni tahun lalu, putusan kasasi dan dikabulkan sebagian. Dengan dikabulkan sebagian, perusahaan punya kewajiban membayar kurang lebih Rp 1 miliar, itu hak beliau untuk pulang ke negaranya dan MA meminta kepada perusahaan agar haknya dibayarkan," ungkapnya.
Setelah putusan kasasi MA keluar, Gudovic melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak perusahaan segera lakukan pembayaran sesuai putusan. Gudovic sudah melayangkan tiga surat, namun tak kunjung dapat tanggapan.
"Surat pertama diterima sama kuasanya, kalau misalnya perusahaan sedang mempelajari, dari situ bersurat lagi tidak ada tanggapan dan sekali lagi sampai sekarang belum dibayarkan," tuturnya..
Setelah melayangkan 3 surat, menurut Alfan, kliennya sempat menghubungi kembali eks perusahaan tempat bekerja untuk segera membayarkan haknya namun masih nihil. Kliennya kini akan lakukan upaya hukum lain ke PHI Bandung.
"Sekarang akhirnya ajukan permohonan aanmaning atau permohonan teguran ke PHI Bandung agar berikan teguran kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Pihaknya berharap agar pihak perusahaan membayarkan haknya. Karena menurut Alfan uang tersebut akan digunakan Gudovic untuk pulang kampung ke negaranya.
(wip/dir)