Pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung satu per satu sudah diadili. Setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun bui, kini koleganya, Gazalba Saleh, dibayangi ancaman menyusul dijebloskan ke penjara.
Gazalba telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana selama 11 tahun lamanya. Hakim Agung yang pernah duduk sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu diyakini bersalah bersama-sama menerima suap untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang dipimpinnya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan tuntutan Gazalba di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucapnya menambahkan.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Ia pun diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selama persidangan bergulir, JPU KPK sudah menemukan bukti kuat untuk menjerat Gazalba dengan tuntutan 11 tahun penjara. Meski di persidangan Gazalba kerap berkilah terlibat, namun ada kode yang terungkap untuk menyembunyikan aksi korupsi tersebut.
Wawan kemudian mengungkap modus suap yang dilakukan Gazalba. Wawan mengatakan ada kode 'Bos Dalam' di chat antara 2 PNS MA Redhy Novarisza dengan Prasetyo Nugroho. Kode 'Bos Dalam' itu pun diyakini diarahkan kepada Gazalba yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi Pidana KSP Intidana.
"Masalah keterlibatannya (Gazalba Saleh), dia enggak ngaku memang. Tapi kalau di percakapan Redhy sama Pras, duit (suap) itu untuk bos dalam. Jadi pakai istilahnya bos dalam, bos dalam itu adalah Pak Gazalba. Jadi kita lihat dari fakta-fakta itu yah," kata Wawan.
Selain itu, terungkap juga Gazalba menyuruh Redhy dan Prasetyo untuk menghapus seluruh chat begitu KPK melakukan OTT di lingkungan MA. Namun lagi-lagi, Gazalba membantahnya dan meminta menunjukkan bukti mengenai keterlibatannya di perkara suap kasasi pidana itu.
"Itu sudah kita tanyakan juga, jadi ada Redhy sama Pras diminta menghapus chat. Tapi keterangan Gazalba, dia ga ada perintah hapus chat. Dia malah meminta kalau ada bukti terkait perkara 326 silakan ditunjukkan," pungkasnya.
(ral/mso)