Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil alih 1 juta hektare kawasan hutan dari 369 perusahaan. Kenapa hal itu dilakukan?
"Digarisbawahi ini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin. Paham ya? Nah ini karena negara yang punya maka negara harus mengembalikan ini," kata Jampidsus Kejagung yang juga Ketua Satgas PKH, Febrie Adriyansyah, dalam penyerahan 216 hektare lahan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Seremoni serah terima dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. Hadir pula Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total lahan yang dikuasai negara kini lebih dari 1 juta hektare. Akan diserahkan secara bertahap. Sebelumnya, pada tahap pertama, Satgas PKH menyerahkan 221 hektare lahan ke BUMN.
Lahan tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan.
(trw/trw)