Kurban menjadi salah satu amalan yang dapat dikerjakan saat Iduladha. Di Kota Sukabumi, MUI membuat skema pembagian daging kurban untuk menghindari insiden saling berebut dan berdesakan berujung kericuhan saat proses bagi-bagi daging kurban kepada masyarakat.
Ketua I Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Sukabumi, KH Apep Saefulloh mengatakan, pembagian hewan kurban dilakukan secara merata untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tujuh kecamatan. Jumlah hewan kurban yang diberikan per kecamatan yaitu satu ekor sapi dan satu ekor kambing.
Selain di tiap-tiap kecamatan, Masjid Agung Kota Sukabumi juga menerima titipan hewan kurban sebanyak 7 ekor sapi. Pihaknya memutuskan untuk pemotongan hewan kurban yang diperuntukkan di Masjid Agung dilakukan di Rumah Potong Hewan, Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Masjid Agung motongnya di RPH, bagi masyarakat yang dekat dengan Masjid Agung bisa langsung minta atau ormas-ormas dan lainnya tinggal mengajukan ke DKM masjid," kata Apep kepada detikJabar, Rabu (28/6/2023).
Dia mengatakan, DKM di kecamatan sudah mengetahui skema pembagian daging kurban. Setelah daging kurban disembelih, pihak kecamatan membagikan daging minimal tiga kilogram di tiap-tiap masjid. Menurutnya, pembagian daging kurban akan diantar oleh seorang koordinator.
"Ada (skema pembagian) ini sudah dikondisikan seperti ke RW an di belakang masjid itu dikoordinir oleh RT atau RW nya, jadi dikoordinir semua. Tidak dibagikan langsung kepada mustahiknya, ada koordinatornya supaya tidak menumpuk. Tidak ada kejadian dorong mendorong," ujarnya.
Dia mengatakan, jadwal penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha dan dibagikan setelah salat Zuhur. Biasanya, kata dia, hewan kurban yang disembelih akan bertambah hingga tiga hari setelah hari raya.
(yum/yum)