Ada belasan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang saat ini berstatus kru di Kapal Run Zeng 05 dan Run Zeng 03 berbendera Rusia yang sandar di Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menyebut belasan WNA itu berstatus legal dan mengantongi visa sebagai kru kapal. Namun ada batasan waktu bagi mereka berada di wilayah perairan Indonesia.
"Sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya ada kru 6 dan 7 orang total 13 kru (di dua kapal tersebut). Status mereka ini kru, kru kapal. Masa berlakunya 60 hari," kata Akhsan, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Rabu (28/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akhsan, kru ini diperbolehkan untuk turun dari kapal, namun hal itu harus sepengetahuan pihak imigrasi. "Kalau itu dalam kondisi mendesak boleh untuk turun, tapi harus memberikan laporan ke Imigrasi," ujarnya.
Berdasarkan catatan keimigrasian, posisi kru asal China itu diketahui masuk melalui Tanjung Priuk, soal posisi mereka menurut Akhsan harus dikonfirmasi lagi ke Imigrasi Tanjung Priuk.
"Masuknya lewat Tanjung Priuk, harus konfirmasi ke imigrasi Tanjung Priuk. Namun, di palabuhanratu, sebelum mereka datang kita diundang untuk rapat bersama ya, ada banyak yang datang. Ada syahbandar, angkatan laut, kemenhub, perhimpunan nelayan. (Pertemuan itu) Sebelum puasa, awal Mei," jelas Akhsan.
Dalam pertemuan sosialisasi itu, pihak Imigrasi juga diundang. Sejauh yang diketahui Akhsan, pembicaraan tersebut seputar pengurusan izin, ia enggan membahas seputar perizinan lebih jauh karena bukan ranah keimigrasian.
"Kalau yang waktu itu bulan Mei saya diundang, dari pembicaraan mereka mau mengganti bendera sedang diurus, kata mereka itu suratnya surat bendera asing mau dirubah ke Indonesia menurut mereka," jelasnya.
"Kalau soal imigrasi sudah clear begitu mereka masuk ke wilayah Indoensia melalui Tanjung Priuk, tempat pemeriksaan imigrasi sudah clear. Terkait perizinannya itu kemarin itu lebih ke Syahbandar KKP, nelayan kecil, Kemenhub," sambungnya.
Kembali ke soal WNA asal China, Akhsan memastikan kondisinya legal. "Infonya saya dapat dari Tanjung Priuk ada krunya di kapal ini, krunya ini asing. Kemarin di Palabuhanratu sudah dicek sama bidang pengawasan clear secara keimigrasian ya, kalau soal kapal sandar ini lebih kepada syahbandar, kelautan perhubungan dan lain-lain,"pungkasnya.
(sya/yum)