Pembunuh Ayah Kandung di Majalengka Divonis Bebas!

Pembunuh Ayah Kandung di Majalengka Divonis Bebas!

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 28 Jun 2023 18:37 WIB
Musa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka.
Musa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka. (Foto: istimewa)
Majalengka -

Terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung, Uus Uswara alias Musa (46) telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, pada Senin (26/6) kemarin. Dari hasil putusannya, Musa divonis bebas.

Vonis yang dijatuhkan itu berbeda dengan ancaman pidana sebelumnya. Saat diamankan polisi, terdakwa terancam dijerat Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat. Ia terancam dengan hukuman 12 tahun penjara atas aksi keji yang dilakukannya itu.

"Ya benar, perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan, jadi lepas begitu," kata pengacara terdakwa sekaligus Ketua LBH Persada Majalengka, Agus Setiawan Agus dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan itu, jelas Agus, terdakwa sejatinya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Namun berdasarkan hasil analisa dari ahli kejiwaan, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan jiwa.

Dengan demikian, kata Agus, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

"Nah itu, berdasarkan analisa ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas dia.

"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," sambungnya.

Lebih jauh Agus menyampaikan, sebelum dinyatakan vonis bebas, terdakwa awalnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa. Jaksa menganggap, lanjut Agus, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat. Oleh karena itu, jaksa meminta yang bersangkutan tetap menjalani proses hukum.

"Namun Majelis Hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita. Kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya," katanya.

"Meskipun dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan. Tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agus menambahkan.

Meski terdakwa divonis bebas, Musa kini harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu agar dinyatakan sembuh dari kejiwaannya. Hal itu mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.

"Cuma karena menjaga sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan kembali, yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat. Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," jelas Agus.

Diberitakan sebelumnya, aksi keji Musa ini terungkap saat ayah kandungnya ditemukan terbujur kaku di sebuah sawah yang berlokasi di Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Pada saat itu juga, Musa langsung diamankan polisi. Berdasarkan penuturan polisi, Musa mengeksekusi ayahnya saat korban sedang menggarap sawah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sayang nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut aksi keji yang dilakukan Musa dilatarbelakangi masalah warisan. Musa menanyakan jatah warisan sawah yang menjadi bagiannya, hingga akhirnya terjadi cekcok dan pembunuhan tersebut.

Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh H Omo (80) itu turut diamankan polisi. Mulai dari cangkul, senjata api jenis senapan angin dan garpu untuk menggarap sawah.

Dalam keterangan yang diterima detikJabar, korban dianiaya Musa dengan cara ditusuk, dibacok, dan dipukul menggunakan sejumlah senjata. Namun ternyata, sebelum mengeksekusi ayah kandungnya, Musa menembak terlebih dahulu korban menggunakan senapan angin.

(yum/yum)


Hide Ads