Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

tim detik - detikJabar
Rabu, 28 Jun 2023 08:15 WIB
Hukum Berkurban dan Memberikan Daging Kurban Bagi Umat Non Muslim
Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga (Foto: iStock)
Bandung -

Kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Idul Adha. Ada niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga sebelum melaksanakan ibadah ini.

Niat kurban bisa dibaca dalam hati maupun dilafalkan saat berkurban. Kurban bisa mulai dilaksanakan setelah salat id di pagi (10 Dzulhijjah) hari atau tiga hari setelahnya (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Dalam Islam, ibadah kurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib bagi yang mampu. Adapun hewan kurban yang boleh disembelih merupakan hewan ternak, seperti kambing, sapi, domba, kerbau, atau unta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah kurban termaktub dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,"

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri

Berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri yang mengutip dari buku Panduan Qurban dari A Sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban oleh Ammi Nur Baits:

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Arab latin: Nawaitu An Udhahhi Lillaahi Ta'ala

Artinya: "Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala,"

Ketika seseorang sudah memiliki hewan kurban, pada saat itu ia boleh berniat kurban. Nantinya, ketika menyembelih tidak perlu mengulang niat lagi, cukup dengan membaca basmalah, takbir, sholawat, dan doa menyembelih kurban.

Bacaan Niat Kurban untuk Keluarga

Niat kurban tidak hanya untuk diri sendiri namun bisa untuk keluarga dengan syarat orang tersebut hanya mampu berkurban satu kambing atau domba.

Mengutip laman baznas.go.id, disebutkan bahwa berkurban hanya satu ekor kambing atas nama satu keluarga memang diperbolehkan. Hal ini merupakan pendapat dari Madzhab Maliki dalam At-Taj wal Iklil, salah satu kitab Madzhab Maliki.

Namun, ada tiga syarat yang ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk sekeluarga, yaitu:

  • Tinggal bersama
  • Memiliki hubungan kekerabatan
  • Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama
  • Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dalam Islam dan masing-masing anggota keluarga akan memperoleh pahala kurban.

Hal ini juga dikuatkan dengan hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, yang mengatakan:

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Niat Kurban untuk Keluarga

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku."

Pahala Berkurban

Dijelaskan dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari, diriwayatkan oleh Aisyah RA, Nabi SAW bersabda,

"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari kurban yang paling disukai Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung selain mengalirkan darah hewan kurban. Sesungguhnya pada hari kiamat kelak hewan kurban itu akan datang dengan tanduknya, kukunya, dan bulunya. Sesungguhnya darahnya terlebih dahulu akan jatuh pada Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung di suatu tempat sebelum jatuh ke tanah. Karena itu, sembelihlah kurban dengan tulus hati,"

Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads