Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai vonis penyuap hakim agung hingga demo warga Tasik minta perbaikan jalan rusak.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:
Vonis untuk Penyuap Hakim Agung
Dua deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati diputus hukuman 6 tahun 6 bulan serta 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata, hari ini. Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.
Hakim terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Heryanto Tanaka. Ia divonis bersalah karena menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara KSP Intidana, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.
"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis.
Tanaka diputus bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah Tanaka, majelis hakim kemudian untuk terdakwa Ivan Dwi Kusuma. Ia divonis selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Ivan dinyatakan terbukti bersama Tanaka menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ivan juga turut serta bersama Tanaka memberikan suap untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis.
Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanaka dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.
Untuk perkara PK, diketahui KPK terlebih dahulu bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah PNS MA kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang akhirnya bisa membuka tabir kasus korupsi tersebut.
Warga Bakar Ban Saat Demo di Tasikmalaya
Aksi unjuk rasa digelar warga di Kantor Bupati Tasikmalaya. Warga menuntut, janji pemerintah yang akan memperbaiki Jalan Cisompli-Kokoncong, Kecamatan Padakembang sejauh 3,5 km yang sudah 8 tahun belum diperbaiki.
"Kami datang bersama masyarakat di 24 rukun tetangga dan 24 tokoh pemuda untuk sampaikan tuntutan agar jalan kampung kami menuju wisata Citiis diperbaiki," kata Eka Yuda, koordinator aksi hari ini.
Eka mengungkapkan akibat akibat rusaknya jalan tersebut, aktifitas warga menjadi terganggu. Apalagi jalan tersebut merupakan salah satu akses menuju wisata Pemandian Citiis yang jadi pendapatan pemerintah desa.
"Apalagi kan ada Pesantren ada wisata Citiis, tapi kenapa masih saja nggak dibenerin. Mana ini pemda? Kami tuntut tahun 2023 diperbaiki jalan ini," ungkap Eka.
Selain orasi, massa juga sempat terlibat aksi saling dorong dengan polisi yang berjaga. Massa memaksa masuk kantor bupati.
Tidak bisa menembus penjagaan petugas, massa akhirnya membakar ban bekas di dekat pintu masu kantor bupati. Melihat aksi massa tersebut, polisi langsung memadamkan ban yang dibakar itu.
Kecewa tidak ada tanggapan dari pemerintah, massa kemudian bergerak ke Kantor DPRD Kabupaten Tasik. Di sana mereka diterima oleh salah seorang anggota DPRD.
"Kami kedatangan masyarakat yang meminta perbaikan jalanCitiis. Ituanggaranya sekitar Rp 5 miliar saja. Tapi memang kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, semoga ada di perubahan. Kalau tidak adadiperubahan mudah-mudahan 2024 bisa diperbaiki. Kami akan sampaikan pahit maupun manis pada masyarakat tidak mau janji," ujar Anggota Komisi 3DPRD KabupatenTasikmalayaNanangRomli.
(mso/mso)