Jabar Hari Ini: Sindiran DPRD Jabar untuk 'Gubernur Konten'

Jabar Hari Ini: Sindiran DPRD Jabar untuk 'Gubernur Konten'

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 28 Jul 2025 22:10 WIB
Banteng Jawa pertama lahir di TWA Cagar Alam Pangandaran.
Banteng Jawa pertama lahir di TWA Cagar Alam Pangandaran. (Foto: Dok. Humas Kementerian Kehutanan RI)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (28/7/2025). Mulai dari pria aniaya mantan istri di Pangandaran hingga anggota DPRD Jabar sindir Dedi Mulyadi sebagai gubernur konten.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Pria di Pangandaran Aniaya Mantan Istri Usai Mabuk Bareng

Seorang pria di Pangandaran inisial R (27) menganiaya mantan istrinya, T (27). Lua yang dialami T pun cukup parah sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sebelum insiden mengerikan itu terjadi, keduanya dikabarkan sempat mabuk bareng. Namun, entah apa yang terjadi, R berujung menganiaya T.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R dan T sebelumnya merupakan pasangan suami-istri hasil pernikahan siri. Penganiayaan itu terjadi di Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025). Peristiwa itu membuat tetangga kaget karena T ditemukan sudah bersimbah darah.

ADVERTISEMENT

Beruntung, kejadian itu langsung diketahui warga setempat. Sehingga korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat, namun dirujuk ke RSUD Pandega.

Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna membenarkan jika penganiayaan oleh seorang pria terjadi di wilayahnya. Menurutnya, terduga pelaku sebelum kejadian sering berkunjung ke rumah T. Bahkan, dikabarkan mabuk bareng.

Sebelum kejadian penganiayaan, pelaku dikabarkan membawa miras ke rumah korban dan minum bersama.

"Awalnya mereka minum bersama, tapi kemudian terjadi cekcok, alasannya belum terungkap," ujar Ade melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).

Ia mengatakan, sebelum korban dianiaya, menurut keterangan saksi, mereka cekcok di dalam rumah hingga mantan suami itu melakukan kekerasan brutal. "Saking sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri," ucapnya.

Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkuk hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Korban saat ini sedang melakukan visum di RSUD Pandega Pangandaran.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. "Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," ucap dia.

Informasi yang dihimpun detikJabar, pelaku R berprofesi sebagai pengamen. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.

Dihubungi terpisah, Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," kata Yusdiana.

2. Pegiat Bikin Petisi Gugat Perda Cagar Budaya di Bandung

Rasa was-was kini sedang menyelimuti sejumlah pegiat cagar budaya di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, Pemkot Bandung baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Dalam Perda yang terbaru, pegiat mengkhawatirkan ada upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar budaya. Rinciannya 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.

Mereka pun membuat petisi online untuk menggugat Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Dilihat detikJabar, hingga Senin (28/7/2025), petisi itu sudah ditandatangani 566 orang.

Saat berbincang dengan detikJabar, Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan bahwa sejak awal, para pegiat sudah mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar budaya. Petisi itu pun kemudian dibuat supaya masukan-masukan dari pegiat bisa dipertimbangkan Pemkot Bandung.

"Mereka bilang ini (penghapusan cagar budaya di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahu 1989 sudah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang sekarang, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung mau kayak Paris atau Singapura, kalau cagar budaya satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana," katanya.

Sayang, petisi yang dibuat para pegiat ternyata tak didengarkan. Pemkot Bandung pun mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang selama ini dikhawatirkan akan menghapus sejumlah bangunan cagar budaya.

Sebab berdasarkan kajian para pegiat, 1.770 bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Bandung malah diturunkan statusnya menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB). Upaya ini pun dikhawatirkan bakal memunculkan motif pengrusakan bahkan pembongkaran bangunan cagar budaya secara besar-besaran.

"Kalau perencanaannya enggak arif dan bijaksana, khawatiran kami ada pengrusakan secara massif. Jangan sampai si perda baru ini jadi pelanggar yang sangat massif dalan penghancuran cagar budaya, kita enggak mau itu karena bisa menghilangkan identitas kota," bebernya.

Adhi mengatakan, Bandung berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta hingga Malang yang punya kawasan khusus cagar budaya berlabel Kota Lama. Sebab menurutnya, banyak bangunan di Bandung berkategori cagar budaya peninggalan masa kolonial Belanda.

Bahkan, ada kekhawatiran yang lebih besar dari para pegiat. Mereka menduga nantinya bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung hingga Villa Isola hilang status cagar budayanya.

Saat ini, kata Adhi, pegiat sedang berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung. Para pegiat menginginkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang dan perencanaannya melibat seluruh pihak untuk membahas soal cagar budaya.

"Kita pengen perda ini ditinjau ulang, dan kami bisa dilibatkan. Kalau kita mau memperbaikinya, hayu supaya peluang untuk mempertahankan cagar budaya ini bisa lebih besar," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, detikJabar sudah berupaya mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Adi Djundjunan. Namun sampai berita ini diturunkan, Adi Djundjunan belum merespons konfirmasi detikJabar.

3. Sorotan Menohok Anggota DPRD Jabar soal Gubernur Konten

Kritik tajam dilontarkan anggota DPRD Jawa Barat terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang belakangan kerap menjadi sorotan di media sosial. Anggota Komisi I DPRD Jabar, A Yamin, menyebut fenomena ini sebagai 'gubernur konten' dan memunculkan pro-kontra di kalangan legislatif.

Yamin mencontohkan kasus yang sempat terjadi saat perusakan rumah singgah dijadikan retret siswa Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada akhir Juni 2025 lalu.

"Gubernur konten datang jadi viral, padahal persoalan sudah selesai. Tapi karena viral lagi, sampai kapolsek pun diadukan ke Propam, jadi ramai lagi," kata Yamin kepada detikJabar di Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Menurut Yamin, kehadiran pejabat dalam suatu kasus semestinya membawa penyelesaian, bukan memperpanjang atau menambah masalah. Ia menyayangkan gaya komunikasi yang dinilai lebih mengutamakan citra publik lewat media sosial.

"Kadang-kadang semua pejabat datang itu baik. Tapi ketenaran karena konten itu bikin lanjut terus, padahal persoalan sudah selesai. Sampai 8 orang ditersangkakan," ujarnya.

"Harusnya usul tuntas, musyawarah mufakat dulu, perdamaikan dulu, baru proses hukum. Ini malah langsung, jadi muncul lagi persoalannya," sambung politisi Demokrat tersebut.

Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat multikultur seperti Jawa Barat. "Kita ini hidup di tengah keberagaman suku, agama, budaya. Kerukunan, nasionalisme religius itu sangat fundamental," ucapnya serius.

Saat ditanya soal maksud 'gubernur konten', Yamin menegaskan bahwa membuat konten bukan hal buruk, selama disertai tanggung jawab moral dan sosial.

"Konten itu ada positif dan negatifnya. Kalau kontennya membangun, edukatif, dan memberi solusi, saya dukung. Tapi kalau hanya untuk sensasi, harus dikritisi," katanya.

Yamin pun berharap agar Dedi bisa lebih bijak dalam menempatkan diri sebagai pemimpin daerah, bukan sekadar tokoh viral di media sosial.

"Beliau sudah jadi pemimpin daerah, bukan masyarakat biasa lagi. Harus bertanggung jawab terhadap kontennya. Karena apa yang dilakukan pemimpin, akan berdampak besar di tengah masyarakat," tandas Yamin.

Sekedar informasi, insiden yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu menuai berbagai spekulasi. Namun aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh lintas agama sepakat menegaskan bahwa tidak ada rumah ibadah yang dirusak dalam kejadian tersebut.

Polres Sukabumi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah singgah atau vila. Terkait proses hukum atas kasus perusakan yang terjadi pada 27 Juni lalu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak secara profesional dan adil.

"Kami akan menginformasikan bila ada hal-hal kurang tepat yang dilakukan oleh aparat pada saat bertugas. Tim pengamanan internal Polri sudah turun untuk melakukan pemeriksaan, sehingga kita akan tindak lanjut," kata Samian.

"Proses hukum daripada kejadian pengrusakan bersama-sama yang terjadi pada tanggal 27 Juni kita proses dengan sebaik-baiknya, profesional, proporsional dan memenuhi rasa keadilan. Kita akan memastikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan baik, tidak terganggu oleh situasi apapun, bukan karena intervensi, atau bukan karena tekanan, dan tidak ada pesanan, betul-betul dilakukan secara profesional, proporsional dan memenuhi rasa keadilan," bebernya.

4. Kekhawatiran Warga Jabar Takut Data Pribadi Disalahgunakan

Dugaan kebocoran data pribadi 4,6 juta warga Jawa Barat yang dijual di dark web menuai reaksi dari publik, termasuk kalangan mahasiswa. Mereka mengaku khawatir data pribadi mereka disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Terlebih lagi, saat ini marak terjadi aksi penipuan daring dan penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kondisi itulah yang dikhawatirkan oleh sebagian besar warga terkait dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

Yudistira (20), mahasiswa Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) Bandung menyebut insiden ini membuatnya waswas. Menurutnya, data pribadi yang bocor bisa membuka celah bagi kejahatan siber.

"Pasti sangat khawatir dengan adanya data yang bocor, karena itu menyangkut hal pribadi. Takutnya disalahgunakan untuk pinjol mungkin atau hal lainnya," ujar Yudistira, Senin (28/7/2025).

Ia berharap pemerintah dan lembaga terkait lebih berhati-hati dalam mengelola dan melindungi data masyarakat. "Mungkin ke depan bisa lebih hati-hati menjaga data pribadi warga, karena persoalan krusial data pribadi, terlihat sepele tapi penting," ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan Sopyan Sumingrat (20), mahasiswa asal Bandung. Ia mengaku waswas data yang bocor akan jatuh ke tangan pelaku kejahatan digital.

"Kalau terkait data yang menyangkut pribadi, kami khawatir takutnya disalahgunakan data kita. Kalau tidak ada perbaikan, kami takutnya disalahgunakan. Apalagi sekarang marak pinjol, khawatirnya digunakan itu," kata Sopyan.

Ia juga menyoroti kurangnya evaluasi dari pemerintah dalam menangani kasus serupa sebelumnya. Sebab kata Sopyan, bocornya data sangat mungkin telah terjadi beberapa kali.

"Harapannya harus diperbaiki lagi sistem keamanannya. Mungkin bukan kali ini saja ada kebocoran data, sebelumnya mungkin pernah. Tapi sayangnya dari banyaknya kasus yang pernah terjadi, gak ada evaluasi sehingga terulang, yang disayangkan itu," ujarnya.

Sebelumnya, pengguna anonim dengan nama akun "DigitalGhostt" mengklaim telah menguasai data pribadi milik jutaan warga Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, klaimnya menyebut data identitas yang bocor mencapai 4,6 juta.

Dalam unggahannya pada 10 Juli 2025 pukul 16.33 WIB, DigitalGhostt akun tersebut mempertanyakan sistem pertahanan siber di Indonesia. Dia pun menyindir lemahnya pengamanan data oleh instansi pemerintah.

"Hello Indonesian people (especially the people of West Java), could your personal data be in my possession? Where is the cyber defense? Is it asleep on a pile of money?" tulisnya dalam bahasa Inggris, sebagaimana dilihat detikJabar, Minggu (27/7/2025).

Cuitan itu disertai tangkapan layar dari sebuah forum dark web yang memuat penawaran data dengan label "4.6 million data of West Java Indonesian citizens [DATABASE]". Di dalamnya, mencakup informasi sensitif antara lain alamat, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan pekerjaan.

5. Gemas! Bayi Banteng Jawa Pertama Lahir di Cagar Alam Pangandaran

Kabar gembira datang dari Taman Wisata Alam (TWA) Cagar Alam Pangandaran. Seekor anak bayi betina Banteng Jawa (Bos Javanicus Javanicus) lahir pada Minggu (26/7/2025) pukul 06.00 WIB.

Bayi banteng Jawa itu lahir di tempat Pusat Reintroduksi Banteng Jawa di Cagar Alam Pananjung. Bayi itu lahir dari induk banteng bernama Uchi yang dilepasliarkan Kementerian Kehutanan bersama tiga induk lainnya pada 11 Desember 2024.

Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangandaran Kusnadi membenarkan adanya kelahiran seekor banteng Jawa di tempat Reintroduksi Lapangan Banteng Cagar Alam Pangandaran.

"Lahirnya kemarin (Minggu) pagi, alhamdulillah bayi banteng tersebut dalam kondisi sehat," kata Kusnadi kepada detikJabar melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, informasi yang diterima dari Kemenhut, kelahiran banteng Jawa itu merupakan yang pertamakali dan berhasil dikembangkan di Pusat Reintroduksi Banteng.

Pusat Reintroduksi Banteng Jawa Pangandaran ini memiliki konsep pengembangbiakan semi alami sejumlah dua pasang atau empat (empat) individu Banteng Jawa.

Indukan Banteng jawa berasal dari tiga lembaga konservasim, yaitu Taman Safari Indonesia Bogor sebanyak satu individu betina bernama Uchi, Taman Safari Indonesia Prigen sebanyak satu individu betina bernama Bindi, dan Taman Safari Indonesia Gianyar Bali sebanyak dua individu jantan bernama Bejo dan Senta.

"Mudah-mudahan bisa terus bertambah habitatnya di TWA Cagar Alam ini dan bisa menjadi daya tarik wisata kedepannya," harapnya.

Sementara itu, informasi yang diterima detikJabar, nama bayi banteng betina itu bernama Exploitasia. Nama tersebut disematkan langsung oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.

Setelah kelahiran bayi banteng itu, tim medis BBKSDA Jawa Barat terus melakukan pemantauan anakan beserta induknya untuk memastikan kesehatan satwa. "Pemantauan kondisi kesehatan bayi banteng itu bakalan terus dipantau BKSDA Jabar," ucapnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads