Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib!

Kabar Nasional

Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib!

Tim detikEdu - detikJabar
Minggu, 25 Jun 2023 14:53 WIB
Graduation hat with degree paper on a stack of book against blurred background
Ilustrasi wisuda (Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang)
Bandung -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi polemik agenda wisuda siswa di jenjang PAUD hingga SMA. Kemdikbud kini tidak mewajibkan acara wisuda di jenjang pendidikan tersebut harus digelar.

Edaran itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Acara wisuda di tingkat PAUD hingga SMA diketahui saat ini sedang menjadi perdebatan di kalangan publik.

Dalam surat edaran itu, tertulis imbauan Kemdikbud perihal wisuda PAUD hingga SMA bersifat tidak wajib. Di samping itu, tertulis edaran yang mengatur aturan wisuda tidak diperbolehkan membebani wali murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami mengimbau Saudara," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti sebagaimana dikutip detikJabar dari detikEdu, Minggu (25/6/2023).

"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik." tulis lanjutan surat edaran itu.

ADVERTISEMENT

Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," ujarnya.

Minta Disdik Provinsi dan Daerah Lakukan Pembinaan

Surat edaran tersebut juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di daerahnya. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," tulisnya.

Artikel ini telah tayang di detikEdu dengan judul Kemdikbud Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD-SMA: Tak Wajib-Jangan Membebani. Simak di sini.

(ral/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads