Sidang perkara suap yang menyeret Hakim Agung MA nonaktif Gazalba Saleh harus ditunda. Pemeriksaan ditunda lantaran 2 Hakim Agung yang hendak dihadirkan batal datang lantaran sedang memiliki agenda lain.
Informasi yang diperoleh, sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 2 Hakim Agung yaitu Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi untuk menjadi saksi. Keduanya ini diketahui merupakan majelis hakim dalam perkara kasasi pidana yang diajukan para deposan KSP Intidana.
JPU KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, Hakim Agung Prim Haryadi tak jadi datang ke persidangan lantaran sedang menghadiri acara di Palu pada 19-21 Juni 2023. Sementara Hakim Agung Sri Murwahyuni, tidak memberikan alasan saat mangkir panggilan persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang Pak Gazalba ditunda. Pak Prim ada acara RJ di lingkungan peradilan umum Mahkamah Agung di Palu. Bu Sri, kita belum tahu enggak hadirnya enggak ada kabar," katanya saat ditemui detikJabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (19/6/2023).
Sidang pemeriksaan keduanya pun ditunda dan akan dilanjut pada pekan depan. Namun, JPU KPK belum mendapat kabar lebih lanjut apakah keduanya akan hadir secara langsung di persidangan atau memberikan kesaksian secara daring.
"Ditunda pekan depan. Kita usahakan untuk hadir, tapi tadi hakim menawarkan kalau tidak bisa di sini, online juga bisa. Ada pertimbangan juga tawaran dari majelis hakim," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.Uang tersebut awalnya berjumlah SGD 110 ribu yang diberikan pengacara Yosep Parera melalui perantara para PNS MA mulai dari Desy Yustria, Nurmanto Akmal, asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
Perkara ini bermula saat PN Semarang membebaskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu deposannya yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan uangnya.
Heryanto yang menanamkan investasi dalam bentuk simpanan sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan putusan PN Semarang. Ia menginginkan Budiman bisa dipenjara.
Heryanto lalu meminta bantuan ke pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan kasasinya itu.
Yosep Parera juga menjanjikan ke Desy akan menyiapkan uang senilai Rp 1,15 miliar untuk memperlancar perkara kasasi ini. Singkatnya, dengan bantuan Desy dan PNS MA lainnya, Gazalba Saleh didapuk menjadi salah satu majelis hakim yang mengurus kasasi tersebut.
Perkara kasasi ini selanjutnya teregistrasi di MA pada Februari 2022. Kemudian pada April 2022, perkara ini sudah diputus majelis hakim yang salah satunya diisi Gazalba Saleh. Saat itu, Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman diputus MA bersalah dan dihukum pidana selama 5 tahun penjara.
Setelah perkara kasasi ini diputus, Yosep Parera menyiapkan uang SGD 200 ribu yang telah ia janjikan. Namun, Yosep hanya menyerahkan uang SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno. Sisanya sebesar SGD 90 ribu, kata Amir, dipakai Yosep untuk kebutuhan uang operasionalnya.
Desy yang sudah menerima uang SGD 110 ribu itu lalu menghubungi PNS MA lain Nurmanto Akmal. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini, sedangkan sisanya lalu dibawa oleh Nurmanto.
Melalui tangan Nurmanto Akmal, uang itu lalu dibagi-bagikan ke PNS MA lainnya seperti Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
(ral/yum)