Pemkot Bandung Berencana Segel Lahan Bunbin di Akhir Juli 2023

Pemkot Bandung Berencana Segel Lahan Bunbin di Akhir Juli 2023

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 12 Jun 2023 15:57 WIB
Kebun Binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung - Sengkarut kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung belum berakhir. Meskipun Kasasi yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari belum menghasilkan keputusan inkrah, Pemkot Bandung tetap getol meminta tunggakan uang sewa bisa dilunasi oleh pihak Yayasan.

Bahkan, Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan surat teguran untuk penyegelan terkait pengamanan aset lahan tersebut pada Jumat (9/6/2023) lalu. Jika tak kunjung direspons, Satpol PP bakal menyegel lahan pada akhir bulan Juli.

"Satpol memang menjadi salah satu OPD yang membantu mengkoordinir pengamanan aset Bunbin. Sesuai SOP Kemendagri No 4 2011, kita lakukan teguran 1 tujuh hari, teguran 2 tiga hari, teguran 3 tiga hari, SP 1 satu hari, SP 2 tiga hari, SP 3 satu hari. Jadi kalau kita hitung, mulai dari surat teguran hari Jumat sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli 2023. Baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," kata Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP kota Bandung, ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Rasdian menyebut pihaknya hanya mengamankan lahannya saja sebagai aset Pemkot. Saat ini pihaknya baru menyiapkan patok penyegelan, belum melakukan tindakan langsung ke Bunbin Bandung. Kondisi Bunbin di tengah sengketa hingga hari ini masih berjalan seperti biasa untuk publik.

"Sebenarnya sudah ada patok-patoknya, kalau sudah SP 3 nanti tidak lagi ada spanduk atau apapun. Kami amankan, hanya lahannya saja ya. Hewan dan lainnya itu silahkan tanyakan BKAD," ucapnya.

Hingga kini, Yayasan belum memberikan respons kepada surat teguran dari Pemkot Bandung. Namun ada rencana dari Yayasan untuk membalas surat, meminta bukti kepemilikan dari Pemkot Bandung.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus menanggapi soal permintaan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait bukti kepemilikan tersebut.

Agus menyebut, Pemkot punya 13 segel atau bukti kepemilikan lahan tersebut. Bukti inilah yang mampu membuat Pemkot memenangkan dua persidangan sebelumnya. Menurutnya, secara tanpa alasan Yayasan lah yang mengingkari perjanjian.

"Kalau ada statement bahwa tidak ada bukti kepemilikan, itu tidak sesuai dengan hasil dari putusan Pengadilan yang jelas-jelas memenangkan Pemkot. Bukti kepemilikan kita ada 13 segel, bukti perjanjian dengan yayasan margasatwa juga ada. Di Pengadilan itu diperiksa satu-satu, termasuk dari saksi ahli dari kami dan pihak penggugat," kata Agus pada detikJabar saat ditemui di ruang kerjanya.

Agus juga menyebut Yayasan tak punya alasan untuk mempertanyakan bukti kepemilikan. Sebab, dulu sejak tahun 1970, Yayasan telah melakukan perjanjian dan melakukan pembayaran sewa lahan.

"Perlu saya jelaskan, pertama ada ikatan perjanjian sewa menyewa antara Pemkot Bandung dengan Yayasan pada 1970-2007, tahun 2008 mereka tidak memperpanjang sewa. Di tahun 2013, mereka datang mau memperpanjang sewa dan ada surat resmi dari mereka, tapi kita tuntut untuk bayar dulu tunggakan sebelumnya (5 tahun ke belakang, 2008-2013)," ucapnya.

"Berlandas pada putusan Pengadilan, kita sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah itu milik Pemkot. Jadi kita sudah punya bukti kepemilikan. Begitu juga bukti pembayaran sewa sejak 1970-2007, itu kita sertakan bukti kwitansinya ke Pengadilan. Agak aneh kalau tiba-tiba mereka mempertanyakan kepemilikan karena jelas-jelas dulu mereka setuju untuk sewa," lanjutnya.

Kini, ia pun membiarkan proses hukum berjalan sembari menunggu langkah dari Yayasan. Jika tak ada perubahan, Satpol PP bakal melakukan penyegelan pada 25 Juli mendatang. "Sebetulnya tidak rumit, hanya cukup bayar sewa saja. Selama ini kan mereka sudah ambil terus, Bunbin dibuka terus," tambah Agus singkat, mengakhiri jawabannya. (aau/mso)



Hide Ads