Jabar Hari Ini: Uji Coba Pesawat Tanpa Awak Renggut Nyawa Mahasiswa ITB

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 07 Jun 2023 22:00 WIB
Muhammad Rasyid Ghifary, mahasiswa ITB yang meninggal saat uji coba pesawat tanpa awak. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu (7/6/2023) dari mulai kebakaran ruko di Pasar Caringin yang memakan satu korban jiwa hingga mahasiswa ITB tewas saat uji coba pesawat tanpa awak.

1. Korban Jiwa dalam Kebakaran di Pasar Caringin

Satu orang tewas dan empat unit ruko terbak7ar di Pasar Caringin, Kota Bandung hari ini. Korban dalam kejadian ini bernama Yuyun (47), yang merupakan salah satu pegawai di salah satu ruko yang terbakar.

Korban ditemukan tewas dengan posisi telungkup di tangga saat kebakaran hebat terjadi di ruko milik majikannyam korban diduga terjebak didalam ruko saat sijago merah melalap habis bangunan lantai dua ruko tersebut.

"Kemungkinan beliau terjebak di lantai posisi telungkup," kata Kadiskar PB Kota Bandung Gungun Sumaryana.

Disinggung apakah korban terjebak usai menunaikan salat, Gungun membenarkan informasi itu. "Iya, almarhum setelah melaksanakan salat," ujarnya.

Gungun menyebut, pemadaman terkendala karena obyek yang terbakar merupakan kertas, plastik dan bahan kimia seperti tinta.

"Memang bahwa ini adalah ATK. Kertas, plastik dan ada juga tinta, tinta untuk print. Itu kan memacu juga dan akhirnya memperlambat pemadaman dan itu menyimpan bara api yang cukup lama," pungkasnya.

Belum diketahui penyebab kebakaran ini dan kerugian dalam kejadian ini.

2. Dukun Pengganda Uang Divonis 19 Tahun Penjara

Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang Divonis 19 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang asal Sukabumi yang membunuh dua orang pasien menggunakan zat beracun sianida akhirnya memasuki babak final. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa yaitu Acun alias Abah (57), Dodi Amung alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42).

Persidangan ketiga terdakwa dilakukan secara hybrid, artinya majelis hakim, JPU dan penasehat hukum berada di dalam ruang sidang, sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Dilihat detikJabar dari laman SIPP, Rabu (7/6/2023) majelis hakim yang dipimpin oleh Yusuf Syamsudin menjatuhkan hukuman kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan disampaikan oleh Hakim Anggota Christoffel Harianja. Terdakwa Acun alias Abah dan Dodi Amung alias Agus dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dihukum belasan tahun penjara.

Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa satu Acun alias Abah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana orang yang melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa dua Dodi Amung alias Agus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan altenative kesatu primair," kata Chris di ruang sidang PN Sukabumi.

Lebih lanjut, Acun mendapatkan vonis 19 tahun penjara atau kurang dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun. Sedangkan Dodi divonis 14 tahun penjara atau kurang 4 tahun dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu terdakwa 1 Acun alias Abah dengan pidana penjara selama 19 tahun dan terdakwa 2 Dodi Amung Sutarya alias Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun," sambungnya.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, untuk terdakwa ketiga Aang Rohendi alias Ustaz, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah memberikan sarana berupa tempat untuk terjadinya tindakan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, ia divonis selama 9 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Setelah pembacaan vonis, Hakim Ketua Yusuf Syamsudin memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan vonis tersebut. Dua di antara terdakwa memilih menerima, sedangkan terdakwa Acun alias Abah memutuskan untuk pikir-pikir, begitu pun dengan jaksa.

"Terhadap putusan ini terdakwa memiliki hak, menerima, menolak atau pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari. Silahkan penasehat hukum dipertimbangkan," kata Yusuf.

"Mau pikir-pikir dulu," kata Acun alias Abah.

Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Mereka mengiming-imingi 8 pasien bisa menggandakan uang dengan menjual janin secata ghaib.

Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan zat beracun sianida dalam cairan untuk membunuh Edi Nursalim warga Jakarta dan Agus Nurmanto asal Magelang.

3. Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Kabar duka datang dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Muhammad Rasyid Ghifary seorang mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknis Mesin dan Dirgantara ITB meninggal dunia saat uji coba menerbangkan pesawat tanpa awak.

Peristiwa yang merenggut nyawa Rasyid terjadi di Lanud Sulaiman, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/6) sore kemarin. Saat itu, Rasyid bersama rekannya yang tergabung dalam UKM Aksantara ITB tengah melakukan uji terbang pesawat tanpa awak.

"Itu adalah mahasiswa mesin angkatan 2021 jadi mahasiswa di fakultas kami, mahasiswa itu sedang bersama timnya sedang melakukan kegiatan di unit kegiatan mahasiswa (UKM)," kata Dekan Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Prof Dr Tatacipta Dirgantara saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan, saat itu UKM Aksatara ITB diketahui sedang mempersiapkan pesawat tanpa awak untuk mengikuti ajang perlombaan KRT (Kontes Robot Terbang). Bersama beberapa rekannya kata Tatacipta, Rasyid bertolak ke Lanud Sulaiman Selasa sore.

Sayangnya kondisi cuaca saat itu hujan dan membuat tanah di sekitar lokasi menjadi lembek. Kondisi tanah lembek itulah yang membuat pasak dari alat pelontar pesawat tanpa awak tercabut dan mengenai Rasyid.

"Selasa sore itu hujan ya kemudian sesudah reda mereka kemudian mencoba. Tapi karena hari Senin, Selasa hujan jadi tanah itu basah, jadi dia menancapkan pasak ke tanah jadi karena basah gak kuat," jelasnya.

"Ketika pelontar itu ditarik, pasaknya tercabut dari tanah, karetnya kena orang. Mengenai dua orang, yang satu gak kenapa-kenapa hanya kena tangan satu lagi (Rasyid) kena area yang fatal," ungkapnya.

Tatacipta memastikan, saat uji coba itu pesawat tanpa awak yang dibuat Rasyid dan rekan-rekannya tidak mengalami masalah apapun. Kondisi tanah yang basah lah yang jadi penyebab kecelakaan itu terjadi.

"Itu pesawatnya mau uji coba, pesawatnya mah gak ada masalah, tapi yang masalah pelontar pesawatnya itu loh," ujarnya.

Almarhum Rasyid sendiri sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di Jakarta, Rabu siang. Tatacipta mengaku keluarga besar ITB sangat berduka atas kepergian Rasyid yang dikenal sebagai mahasiswa aktif dan punya prestasi.

"Tentu kita merasa kehilangan dan berduka mahasiswa yang tergabung dalam tim ini sebetulnya mahasiswa yang baik dan nilainya bagus, aktif menggali potensi diri. Kami kehilangan dan sudah bertemu dengan keluarga mengucapkan duka dari Rektor dan keluarga besar ITB," ujarnya.




(wip/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork