Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi mengaku, telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang kini menjadi pengurus partai tersebut. Pertemuan itu untuk membahas persoalan penyegelan kantor DPC PDI Perjuangan yang ia lakukan beberapa waktu lalu.
Tasiya Soemadi atau yang akrab disapa Gotas itu mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan itu, telah disepakati jika kantor DPC PDI Perjuangan yang berlokasi di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon akan tetap digunakan untuk kegiatan partai.
Meski begitu, Gotas sendiri belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci apakah ada proses jual-beli atas tanah tersebut atau tidak. Ia hanya menyebut persoalan terkait hak kepemilikan tanah yang digunakan untuk kantor DPC PDI Perjuangan saat ini sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sudah selesai. Kita yang penting (masalah) ini sudah clear. Jadi artinya silahkan saja (kantor DPC PDI Perjuangan) digunakan oleh partai seutuhnya," kata Gotas saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
"Nanti hari Jumat kita kumpul di kantor DPC. Nanti disaksikan juga oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC (PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon)," kata dia menambahkan.
Gotas sendiri tidak menampik jika sebelumnya sempat mengatakan, jika pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ingin menggunakan kantor tersebut, maka harus segera melakukan proses jual-beli.
Namun, setelah adanya pertemuan dengan para pengurus DPC PDI Perjuangan, Gotas memastikan jika kantor tersebut saat ini sudah dapat kembali digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai.
"Iya betul (sempat bilang) dibayari dulu atau apa gitu kan. Tapi ada arahan dari Pak Ono Ketua DPD (PDI Perjuangan Jabar). Dia bilang demi kepentingan partai saja dulu. Jadi ya mangga (jika digunakan untuk kepentingan partai)," ucap Gotas.
(mso/mso)