Bantahan Bupati Anne soal Aduan Gratifikasi Hampers

Round-Up

Bantahan Bupati Anne soal Aduan Gratifikasi Hampers

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 18 Mei 2023 09:45 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, karena dituding menerima gratifikasi berupa kado atau hampers saat Lebaran. Namun Anne dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Awalnya Anne diadukan oleh kelompok Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB). Kelompok ini melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan Anne.

Rinto Wardana seorang perwakilan dari MPBB mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang yang berasal dari Anne. Bahkan Rinto mengklaim jika dia mengantongi bukti percakapan mengenai permintaan uang untuk disetorkan ke dua nomor rekening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa nomor rekening (salah satu di antaranya) telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko di Pasar Tanah Abang. Dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukenah dan baju koko ke kantor Bupati Purwakarta," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Rinto menuturkan, permintaan hampers yang berisi sarung, baju koko dan mukenah itu diduga dipesan oleh seorang pejabat di Pemkab Purwakarta yang kemudian dikemas dalam dus dan ditempel foto Anne.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan perhitungannya, harga dari satu hampers itu bisa mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta. Hampers tersebut diketahui telah dibagikan melalui keluarga Bupati Purwarkarta, Anne Ratna Mustika.

Atas dugaan inilah, Rinto melalui MPBB kemudian mengadukan dugaan gratifikasi yang dilakukan Anne ke Kejati Jabar. Ia berharap Kejati bisa segera mengusut laporan tersebut.

"Terhadap dugaan tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap membenarkan adanya aduan tersebut. Menurutnya Kejati Jabar bakal lebih dulu menelaah lebih dulu laporan itu.

"Jadi, memang benar ada laporan dari masyarakat tentang dugaan gratifikasi pada tanggal 15 Mei 2023. Ini kan surat baru diterima juga, kita akan tunggu petunjuk dari pimpinan. Kita telah dulu suratnya," katanya.

Usai dilaporkan ke Kejati Jabar, Anne dengan tegas membantah adanya gratifikasi yang dilakukan dirinya. Anne menyebut hampers yang diberikan untuk sanak suadaranya itu dibeli dari uang pribadinya.

"Enggak lah, saya beli barang-barang tersebut dengan uang pribadi, emang saya gak mampu beli apa? Yang pertama mukena dan koko itu saya beli sendiri, ada bukti kwitansi pembelian itu uang pribadi" ujar Anne kepada awak media, Rabu (17/05/2023).

Anne lantas menjelaskan adanya pembelian sarung, mukena hingga baju koko dari pihak OPD di Pemkab Purwakarta. Menurutnya anggaran untuk membeli barang-barang itu berasal dari infak yang dikumpulkan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Perangkat Daerah terkait.

"Kami (Pemda) tidak menganggarkan pengadaan sarung mukena dan baju koko di APBD 2023. Yang dibagikan ke warga itu berasal dari infak sedekah yang dikelola oleh dari UPZ di setiap OPD yang dibagikan kepada para pengurus masjid, guru ngaji dan masyarakat lainnya," katanya.

Namun Anne mengaku akan mengikuti proses hukum terkait dengan aduan yang menduga dirinya melakukan gratifikasi tersebut. "Silahkan saja, sebagai warga negara saya akan mentaati aturan hukum yang berlaku sesuai perundangan-undangan," tutup Anne.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads