Amarah Perusahaan Imbas Kasus 'Staycation'

Round-Up

Amarah Perusahaan Imbas Kasus 'Staycation'

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 07:00 WIB
poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Oknum manajemen mengajak karyawati 'staycation' di Cikarang, Kabupaten Bekasi bukan isu semata. Kasus tersebut menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini di media sosial (medsos). Akibat ulah oknum karyawannya, PT Ikeda merasa dirugikan.

Kejadian ini menimpa korban berinisial AD yang sudah bekerja di PT Ikeda sejak 2022. Sedangkan oknum manajer yang membuat malu nama perusahaan berinisial H yang sudah bekerja sejak tahun 2020 lalu. Saat ini, H sudah dinonaktifkan untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Akibat kejadian ini, pihak Manajeman PT Ikeda angkat bicara. Melalui salah satu manajemennya, Ruddy Budhi Gunawan berharap jika isu 'staycation' yang menimpa perusahaanya dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak kepada pekerja maupun pencari kerja. Amarah pihak perusahaan pun dilakukan dengan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang melakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak viralnya kasus 'staycation' ini, kami sudah memberikan sanksi kepada H berupa skorsing atau penonaktifan," ujar Ruddy kepada detikJabar di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5).

Ruddy menerangkan, apa yang dilakukan H merupakan tindakan di luar dari standard operating procedure (SOP) perusahaan. Sehingga menurutnya, kasus ini merupakan permasalahan personal.

ADVERTISEMENT

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi. Namun, karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, perusahaan harus mengambil sikap," ungkapnya.

PT Ikeda dalam hal ini, intens berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

"Kami mendukung proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian, makanya kami nonaktifkan terlapor agaf memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan. Selain itu kami juga intens berkomunikasi dengan Disnaker terkait penanganan perkara tersebut," tuturnya.

Menyikapi kejadian ini, pihak perusahaan telah bekerja cepat dan melakukan evaluas, serta merumuskan langkah penyelesaian masalah hingga pencegahan kedepan.

"Kami juga sudah melakukan evaluasi, hasilnya kami tetap mendukung proses penyelesaian perkara sampai tuntas, karena ini persoalan personal atau pribadi. PT Ikeda juga telah membuat pakta integritas untuk mencegah hal serupa terulang kembali," terangnya.

Menurut Ruddy, ulah manajemen berinisial H itu merugikan perusahaan, selain itu, karyawan lainnya ikut kecipratan imej buruknya. Dia ingin, kasus ini segera selesai.

"Jangan sampai kasus ini juga memberikan imej negatif baik pada perusahaan kami maupun perusahaan costumer kami. Bahkan, jangan sampai kembali terjadi kasus serupa menimpa karyawan mana pun, di perusahaan lain," tegasnya.

Sekadar diketahui, menurut Ruddy sebelum kasus ini viral kontrak AD sudah diperpanjang. Kontrak AD selesai tanggal 13 Mei 2023, sejak April 2023 berkas AD sendiri sudah masuk.

AD dijadwalkan perpanjangan kontraknya 8 Mei, bahkan sejak 5 Mei kabar perpanjangan kontrak itu sudah disampaikan kepada AD dan AD sudah konfirmasi siap bekerja kembali. Namun pada 8 Mei AD tidak hadir melakukan perpanjangan kontrak dan akhirnya kasus ini viral di medsos.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads