Ragam peristiwa terjadi di Jabar pada hari ini, Rabu (16/5/2023). Dari mulai tewasnya Gurandil hingga tuntutan PNS Mahkamah Agung.
Berikut rangkuman peristiwa di Jabar yang menggemparkan publik hari ini.
Gurandil Tewas di Tambang Ilegal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang gurandil alias penambang emas bernama Aenudin (58) tewas tertimbun di lubang galian emas di lahan milik Perhutani, Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Informasi diperoleh detikJabar, korban tertimbun pada kedalaman 4 meter. Proses evakuasi melibatkan kepolisian, personel TNI dan aparat kecamatan setempat. Kabar itu dibenarkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
"Seorang penambang emas tewas di area penambangan emas tanpa izin Blok Cibuluh Desa Ciemas. Pagi tadi sekitar pukul 08.15 WIB, anggota kami bersama unsur TNI, pihak kecamatan, dan tenaga kesehatan melakukan evakuasi terhadap korban," kata Maruly, Rabu (17/5/2023).
Korban diketahui sebagai warga Kampung Cibangban, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas. Lubang disebut ambruk saat korban berada di dalam lubang 4 meter, material tanah dan batu menimbun korban.
"Perkiraan kami korban ini masuk areal pertambangan pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas, karena sebelumnya petugas gabungan dan Polhut Perhutani sudah menutup areal tambang ilegal tersebut," tegas Maruly.
Korban saat ini sudah dibawa kerumah duka guna diserahkan kepada keluarganya untuk pemulasaraan jenazahnya.
"Saya minta masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan penambangan emas tersebut, agar tidak terjadi kecelakaan lagi karena kondisi areal pertambangan sangat rentan terjadinya kecelakaan sehingga sangat berbahaya," pungkasnya.
PNS MA Dituntut 6-8 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan selama 6-8 tahun penjara terhadap 2 PNS Mahkamah Agung (MA), Nurmanto Akmal dan Desy Yustria. Keduanya dinyatakan diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam pengurusan perkara yang ditangani MA.
Tuntutan bagi kedua PNS MA itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/5/2023). Nurmanto dan Desy mengikuti sidang tuntutan secara daring di Rutan KPK.
JPU KPK Amir Nurdianto membacakan tuntutan atas terdakwa Desy Yustria terlebih dahulu. Desy dituntut pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan didenda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf c dan a dan dakwaan kedua alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf a," kata Amir saat membacakan tuntutan.
Desy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif pertama.
Selain itu, Desy juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Sementara Nurmanto Akmal, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan. Nurmanto juga didenda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta," ujar Amir.
Nurmanto Akmal dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ratusan Orang Keracunan
Korban keracunan massal makanan hajatan di Purwakarta bertambah menjadi 114 orang. 13 orang di antaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Camat Pondoksalam Hilman Nugraha mengatakan berdasarkan laporan, total korban yang mengalami keracunan di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam mencapai 114 orang. Jumlah itu belum termasuk beberapa korban yang berada di Desa Ciherang, Kecamatan Pasawahan dan Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur.
"Keseluruhan sampai tadi malam sampai 114 orang, 114 orang itu total ya, ada yang memeriksakan di posko ada yang puskesmas dan RSUD," ujar Hilman di IGD RSUD Bayu Asih, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini masih ada 13 orang yang menjalani perawatan di IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta. Enam orang menjalani rawat inap dan 7 orang baru masuk IGD.
Menurut Hilman para korban baik yang jalani rawat inap maupun yang baru datang, rata-rata mengalami gejala keracunan seperti pusing, mual, muntah dan diare. Semuanya sudah mendapatkan perawatan dan kondisinya berangsur membaik.
"Alhamdulillah informasi terbaru pagi ini, korban keracunan di desa Sukajadi yang dilakukan perawat di Bayu Asih tinggal 6 orang, barusan ada beberapa pasien yang masuk ke IGD berasal dari Ciherang Pasawahan, dan dari Tanjung Sari, kondisi alhamdulillah sudah membaik, mudah-mudahan hari ini atau besok bisa pulang," ujar Hilman.
Dilihat detikJabar di ruang IGD, para korban masih nampak lemas dan pusing. Mereka ada yang anak-anak, dewasa hingga orang tua.
Rahma salah satu korban keracunan yang sudah menjalani rawat inap sejak kemarin mengaku masih merasakan mual.
"Masih pusing dan lemes, kerasa sejak dari hari Senin. Katanya dari daging, saya makan di pas hajatan aja hari minggu dan enggak makan lagi," ungkap Rahma sambil terbaring di IGD.
Bantahan Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Anne dituding menerima gratifikasi berupa kado atau hampers saat Lebaran.
Aduan diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB). Salah seorang perwakilan MPBB Rinto Wardana mengatakan, kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berasal dari Anne. Dia mengklaim mengantongi bukti percakapan di grup WhatsApp para kepala OPD Purwakarta mengenai permintaan uang untuk disetorkan ke 2 nomor rekening berbeda.
"Bahwa nomor rekening (salah satu di antaranya) telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko di Pasar Tanah Abang. Dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukenah dan baju koko ke kantor Bupati Purwakarta," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Rinto melanjutkan, hampers berupa sarung, baju koko dan mukenah itu diduga telah dipesan oleh seorang pejabat pemerintahan Purwakarta. Kemudian, hampers tersebut dikemas dalam dus kado, lalu ditempel foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Berdasarkan perhitungannya, satu hampers dengan foto Anne itu bisa mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta. Hampers tersebut diketahui telah dibagikan melalui keluarga Bupati Purwarkarta Anne Ratna Mustika.
Atas dugaan inilah, Rinto melalui MPBB mengadukan dugaan gratifikasi yang dilakukan Anne ke Kejati Jabar. Ia berharap Kejati bisa segera mengusut laporan tersebut.
"Terhadap dugaan tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tururnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap membenarkan soal aduan tersebut. Ia mengatakan akan menelaah terlebih dahulu laporan yang diadukan atas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu.
"Jadi, memang benar ada laporan dari masyarakat tentang dugaan gratifikasi pada tanggal 15 Mei 2023. Ini kan surat baru diterima juga, kita akan tunggu petunjuk dari pimpinan. Kita telah dulu suratnya," pungkasnya.
Sementara itu, Anne membantah soal dugaan gratifikasi hampers tersebut. Dia menegaskan hampers yang diberikan ke sanak saudaranya itu berasal dari kantong pribadinya.
"Enggak lah, saya beli barang-barang tersebut dengan uang pribadi, emang saya gak mampu beli apa? Yang pertama mukena dan koko itu saya beli sendiri, ada bukti kwitansi pembelian itu uang pribadi" ujar Anne kepada awak media, Rabu (17/05/2023).
Anne menjelaskan perihal adanya pembelian dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibelikan sarung, mukena hingga koko. Anggaran tersebut berasal dari infaq yang dikumpulkan oleh para Perangkat Daerah melaui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Perangkat Daerah terkait.
"Kami (Pemda) tidak menganggarkan pengadaan sarung mukena dan baju koko di APBD 2023. Yang dibagikan ke warga itu berasal dari infaq sodakoh yang dikelola oleh dari UPZ di setiap OPD yang dibagikan kepada para pengurus masjid, guru ngaji dan masyarakat lainnya," katanya.
Soal dirinya dilaporkan, Anne mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Silahkan saja, sebagai warga negara saya akan mentaati aturan hukum yang berlaku sesuai perundangan-undangan," pungkanya.
Terbongkarnya Sindikat Judi Online Internasional
Tiga pria agen judi online diringkus polisi di Kabupaten Cianjur. Para pelaku yang merupakan bagian dari sindikat judi online internasional ini bisa meraup ratusan juta per hari.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pengungkapan agen judi online dengan permainan casino, slot, dan lainnya itu berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni RNH, AA, dan MIH.
"Kami amankan tiga pelaku di kontrakan tersebut. Beserta dengan barang bukti lainnya berupa beberapa unit komputer untuk transaksi dan pengoperasian website judi online," kata dia, Rabu (17/5/2023).
Menurut Aszhari, ketiganya merupakan agen dari sindikat judi online internasional. Di mana server utamanya berada di Rusia.
"Bagian dari sindikat judi online internasional. Mereka ini agen dari web judi yang servernya ada di Rusia. Dengan alamat web www.1xbet.com," ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk dapat bermain dalam situs tersebut, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta.
"Setelah daftar dan deposit, pengguna bisa bermain berbagai permainan judi di situs tersebut," kata dia.
Menurut dia keuntungan yang didapat pelaku sebagai agen judi online mencapai Rp 100 juta per hari. Dari pendapatan tersebut, mereka mendapatkan bagian sebesar 3,5 persen.
"Pemasukannya Rp 100 juta per hari. Karena meskipun dioperasikan dari Cianjur, website judi online ini bisa diakses di mana saja se-Indonesia," kata dia.
Dia menambahkan polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di sindikat tersebut.
"Pelaku inisial A masih dikejar. Dia yang diduga punya akses ke bandar yang lebih besar termasuk ke server utama," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku jerat dengan Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya.
(sud/dir)