Tuntutan bagi kedua PNS MA itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/5/2023). Nurmanto dan Desy mengikuti sidang tuntutan secara daring di Rutan KPK.
JPU KPK Amir Nurdianto membacakan tuntutan atas terdakwa Desy Yustria terlebih dahulu. Desy dituntut pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan didenda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf c dan a dan dakwaan kedua alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf a," kata Amir saat membacakan tuntutan.
Desy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif pertama.
Selain itu, Desy juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Selain pidana badan, Desy dituntut membayar uang pengganti senilai SGD 70 ribu dan Rp 21 juta. Amir lalu mengatakan uang pengganti yang harus dibayar dikurangi dengan uang yang telah disita KPK sebesar SGD 3 ribu dan uang yang telah dikembalikan Desy senilai Rp 350 juta. Jika uang denda ini tidak dibayarkan, hukuman pidana untuk Desy ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
Sementara Nurmanto Akmal, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan. Nurmanto juga didenda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta," ujar Amir.
Nurmanto Akmal dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Amir juga menyatakan perbuatan Desy Yustria terbukti menerima suap dalam kasasi homologasi dan kasasi pidana KSP Intidana serta perkara peninjauan kembali. Sedangkan Nurmanto Akmal terbukti melakukan suap pada perkara kasasi pidana.
Amir mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebagaimana diketahui, Desy Yustria didakwa telah menerima suap sebesar 310 ribu dolar Singapura dari pengacara Yosep Parera, Eko Suparno. Dana tersebut berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Uang tersebut diberikan kepada Desy Yustria agar memuluskan putusan kasasi homologasi KSP Intidana dan kasasi pidana terhadap Budiman Gandi. Desy pun memberikan sejumlah uang kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati melalui Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti dan Gazalba Saleh melalui sejumlah orang seperti Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang merupakan staf di MA.
Desy pun memberikan uang kepada Edy Wibowo, Al Basri dan Muhajir Habibie agar peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak dan bisa menghubungkan kepada hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara itu.
(ral/dir)