Jabar Hari Ini: Terbongkarnya Motif Pelajar Hina Nabi di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 22:00 WIB
Kejahatan media sosial (Foto: Edi wahyono)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Senin (8/5/2023). Dari mulai pengunduran diri Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, hingga hewan yang memangsa ternak di Ciamis.

Berikut rangkuman peristiwa yang memberitahu perhatian publik di Jabar.

Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar Mundur

Riuh kader Partai Demokrat di Jabar mengundurkan diri terus berlanjut. Kali ini giliran Didin Supriadin, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar yang memilih hengkang dari partai berlambang bintang mercy itu.

Dalam surat pengunduran diri Didin Supriadin yang diterima detikJabar, Senin (8/5/2023), Didin menyatakan mundur tertanggal 6 Mei 2023 sekaligus mencabut berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Surat itu juga dia tandatangani di atas meterai.

"Melalui surat ini, saya bermaksud untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Partai Demokrat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Partai Demokrat terkait pemberhentian anggota," tulis Didin dalam suratnya.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Partai Demokrat beserta segenap jajaran pengurus DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat yang selama ini telah memberikan kesempatan kepada saya menjadi bagian dari keluarga besar Partai Demokrat selama kurang lebih 20 tahun," lanjut bunyi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Didin membenarkan perihal pengunduran dirinya dari Partai Demokrat. Didin mengatakan jika keputusannya undur diri lantaran menganggap ada hal yang tak wajar dengan kebijakan yang berlaku di DPD Partai Demokrat Jabar soal pencalegan.

"Semuanya benar, jadi apa yang saya tulis di kronologis menyangkut saya mengundurkan diri keanggotaan Partai Demokrat, termasuk pencabutan berkas pencalegan kemarin benar semua," kata Didin saat dikonfirmasi melalui telepon.

"Jadi saya melihat dalam proses pencalegan di Partai Demokrat sepengalaman diri dari awal sampai saat ini, baru kali ini agak aneh," ujarnya.

Laptop Penista Agama Dimusnahkan

Tentu sebagian orang masih ingat dengan M Kace terpidana kasus penistaan agama yang dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Juni 2022 lalu. Sebelumnya M Kace sempat disidang di Pengadilan Negeri Ciamis dan divonis 10 tahun penjara.

Kasusnya kini sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun kini memusnahkan barang bukti kasus M Kace. Yakni berupa 1 buah laptop, 2 ponsel, rekorder dan flashdisk. Barang-barang tersebut sebelumnya dilakukan oleh M Kace untuk melakukan tindak pidananya.

Barang bukti laptop itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan pemukul hingga pecah dan rusak. Berikut juga dengan dua buah ponsel dan flashdisk. Pemusnahan dilaksanakan di halaman parkir Kejari Ciamis bersamaan dengan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Senin (8/5/2023).

Laptop yang digunakan oleh M Kace ternyata bukan laptop istimewa dengan spesifikasi tinggi. Melainkan hanya netbook berukuran 10 inchi merek Axio Pico M1110 dengan prosesor Intel Atom. Laptop tersebut digunakan Kace untuk membuat konten YouTube.

Sekadar informasi, M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Oktober 2022-Februari 2023. Termasuk barang bukti M Kace yang mungkin sama-sama kita ketahui yang menjadi sarana buat melakukan tindak pidananya. Hari ini kita musnahkan," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono.

Selain barang bukti milik M Kace, Kejari Ciamis juga memusnahkan barang bukti puluhan ponsel, pakaian, puluhan botol miras, 18 ribu butir obat heximer, serta narkotika seperti ganja dan sabu-sabu.

"Memang untuk pemusnahan kali ini tidak terlalu banyak dibanding tahun sebelumnya. Tapi obat-obatan yang paling banyak mencapai 18 ribu butir heximer.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, Dandim 0613 Ciamis dan Kapolres Ciamis.

Polemik Tarif Jalan Rumah Surga Cianjur

Curhatan pengendara yang diminta uang tiket saat melalui jalan desa yang melintasi rumah 'surga' Abah Jajang viral di media sosial. Meski tidak untuk wisata ke rumah 'surga', petugas tiket tetap meminta pengendara tersebut membayar.

Dalam postingan yang diunggah akun Om Brewok di grup Facebook Urang Pasirkuda itu, disebutkan jika pemilik akun Om Brewok sedang memancing dan makan-makan bersama temannya dari Bandung ke Cianjur.

Saat pulang, dirinya melalui jalan desa Kerangjaya yang kebetulan melintasi rumah Abah Jajang. Ketika masuk gapura desa tepatnya di dekat sekolahan, rombongan Om Brewok yang hendak melintas tiba-tiba dicegat oleh beberapa pemuda.

Pemuda tersebut meminta rombongan tersebut untuk membayar tiket wisata rumah viral Abah Jajang. Meskipun sudah menjelaskan bahwa dirinya hanya melintas, tetapi pemuda tersebut tetap meminta rombongan itu membayar tiket. Lantaran tidak ingin terjadi perdebatan, dirinya membayar tiket untuk 10 orang.

"Kan kita niat nya lewat aja kenapa harus beli tiket? dan terus saya lewat sana sering, kenapa nunggu viral dl terus harus bayar biar bisa lewat. Kecuali kalau saya beli tiket,karna saya dan temen-teman poto di rumah mbah Jajang untuk menjaga lingkungan mbah Jajang atau parkir di sekitar sana ga jadi masalah, ini cuman lewat doang kena pajak 5rb," tulis akun Om Brewok dalam postingannya.

Dia menambahkan kejadian itu membuat dia dan temen-temen kecewa untuk kembali kesana. Menurutnya, dibandingkan harus membayar Rp 5.000, dirinya lebih memilih untuk mengeluarkan uang lebih sekitar Rp 10 ribu- Rp 15 ribu untuk tiket masuk Curug Citambur dan menikmati langsung Curug Citambur dari dekat.

"Mending sedikit mengeluarkan uang lebih 10rb atau 15rb menikmati langsung CURUG nya, pemandang dapat puas iya. mungkin itu aja semoga kepada pengurus tiket ini,bisa lebih bijak lagi dalam melakukan sesuatu," tambahnya.

Senada, akun Facebook Ega Riana, yang mengaku masih warga Kecamatan Pasirkuda mengaku juga mengalami hal serupa. Dia diminta bayar tiket meskipun sekadar melintas.

"Saya mengalami hal tersebut. Diminta tiket padahal hanya melintas. Saya selaku warga Pasirkuda jadi susah kalau harus bayar juga hanya untuk melintas," ungkapnya dalam kolom komentar.

Sementara itu, Sekretaris Desa Karangjaya Sutisna, mengatakan rumah 'surga' Abah Jajang memang diberlakukan tiket masuk sejak awal libur lebaran Idul Fitri.

Menurutnya rumah viral tersebut menjadi objek wisata baru yang dikelola oleh desa dengan dibantu karangtaruna.

"Iya diberlakukan tiket sejak awal libur Lebaran. Dasarnya Perdes nomor 1 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Di sana diatur juga terkait pendapatan desa. Besaran tiketnya Rp 5.000 per orang," kata dia saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Menurutnya pendapatan dari tiket dibagi lima, yakni untuk pengelola, Abah Jajang, pendapatan desa, Karangtaruna Desa, serta kebersihan kesehatan dan pemeliharaan.

"Untuk Abah Jajang 10 persen dari penghasilan tiket. Selebihnya dibagi empat untuk desa hingga pengelola," ujar dia.

Dia menegaskan apabila tiket itu hanya diberlakukan untuk wisatawan yang berkunjung ke rumah Abah Jajang. Sedangkan untuk warga yang sekedar melintas tidak dikenakan tiket atau biaya apapun. Sutisna berdalih pengendara yang dimintai tiket tersebut disebabkan salah paham.

"Memang tiketnya itu diberlakukan di dua akses masuk jalan desa. Tapi hanya untuk yang berwisata, bukan yang melintas. Kalau yang pengendara dikenakan tiket itu karena salah paham dari petugas tiket," kata dia.

Menurutnya petugas tiket tersebut sudah diberi pembinaan oleh pemerintah desa dan Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur.

"Sudah dibina petugas tiketnya. Jadi ditanya dulu yang lewat, kalau hanya melintas dipersilakan dan yang berwisata ke rumah Abah Jajang baru dikenakan tiket," ucap dia.

Di sisi lain, Camat Pasirkuda Irvan, mengatakan pihaknya sudah menelusuri postingan viral terkait keluhan pengendara yang ditagih tiket padahal sekadar melintas.

"Sudah diminta penjelasannya. Mungkin karena itu jalan kecil dan jalan desa, sehingga dianggapnya akan wisata. Sudah dibina petugasnya, karena itu jalan umum," ucap dia.

Kasi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti postingan keluhan warga yang diminta membayar tiket padahal sekadar melintas.

"Kita tindaklanjuti, nanti dari anggota cek ke lokasi dan ke pengelolanya," pungkasnya.




(sud/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork