Sebanyak puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi. Mereka menempelkan flyer di depan gedung dan dibagikan ke beberapa pegawai BPKD yang ada di dalam kantor.
Dalam flyer yang disebarkan itu terdapat gambar mobil dan motor berplat merah. Selain itu terdapat tulisan 'Wanted Layak Pakai atau Tidak Aset Kota Sukabumi.'
Ketua PB Himasi Danilai Fadhilah mengatakan, kedatangan mereka bermaksud untuk mempertanyakan aset Kota Sukabumi yang dinyatakan hilang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tercatat ada aset yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sempat menyampaikan surat permohonan informasi tentang aset di Kota Sukabumi dan setelah kita dapat informasinya kita kaji lebih dalam, ternyata sesuai dengan laporan pemeriksaan BPK pun terdapat Rp4,5 miliar kurang lebih dari total jumlah aset yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Danial kepada detikJabar di lokasi, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan, aset yang hilang itu terdiri dari mobil, motor, ATK dan lain-lain. Pihaknya menuntut, agar Pemkot Sukabumi melaksanakan rekomendasi BPK yaitu harus mengganti rugi sesuai dengan nilai aset yang hilang.
"Sesuai dengan rekomendasi BPK pun harus ada ganti rugi artinya kami menilai ketika sebelum ada penghapusan dan asetnya hilang ini sudah masuk tindak pidana seharusnya kita pun meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa hal ini," ujarnya.
"Kalau pun memang bukan tindak pidana saya yakini ini tetap menjadi suatu kesalahan, sanksi administratif harus diterapkan terhadap siapapun yang bertanggungjawab," kata dia.
![]() |
Sekretaris BPKD Kota Sukabumi Olga Pragosta membenarkan adanya aset yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dia juga membenarkan total nilai aset yang hilang mencapai Rp4,5 miliar.
"Dari LHP BPK tahun 2021 sebesar Rp4,5 miliar sebenarnya terbagi menjadi dua, pertama aset tetap dan peralatan mesin. Untuk aset tetap itu memang ada beberapa, satu kendaraan berupa mobil yang hilang karena pencurian, dua unit kendaraan roda motor yang hilang karena pencurian, kemudian satu unit rig dan scanner," kata Olga.
Dia menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI itu diterima pada Maret 2022 lalu. Sejak saat itu, pihaknya mulai menelusuri keberadaan aset yang hilang maupun yang tidak diketahui.
"Kendalanya orang yang menjabat sebagai bendahara barang itu sudah tidak ada atau sudah berganti kepengurusan makanya kita harus mencari historisnya, kemudian menanyakan kronologisnya, ini yang harus kita tempuh, jadi satu item barang itu mungkin butuh waktu beberapa lama," sambungnya.
![]() |
Lebih lanjut, untuk aset yang hilang sudah ditetapkan surat pertanggungjawaban mutlak terhadap orang yang menghilangkan. Penetapan kerugian negara pun sudah diajukan dan menurutnya masih berproses.
"Tetapi memang prosesnya masih dicicil dan belum lunas, yang motor juga sama," tuturnya.
Sementara itu untuk aset yang tidak diketahui keberadaanya ini tersebar di tujuh SKPD. Bentuknya berbagai macam mulai dari meja kerja, lemari buku, ATK dan lain-lain. Dia menduga, aset itu sudah rusak namun tak dilaporkan oleh SKPD.
"Pengadaan ini kalau saya lihat dari LHP nya itu dimulai dari tahun 1960 dan termuda tahun 2015. Prosesnya sekarang sesaui dengan LHP, kita sedang menelusuri semuanya," ucap Olga.
(yum/yum)