Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (10/4/2023). Mulai dari vonis terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay hingga pria di Sukabumi yang tewas dibunuh keponakan.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Wanita di Sukabumi Dibawa ke RS Usai Dibacok Menantu
Nahas dialami Ita. Tangan perempuan asal Sukabumi ini terpaksa mendapatkan penanganan medis usai dibacok menantunya.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di kediaman korban di Kampung Linggamanik, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Informasi dihimpun, Ita diduga dibacok oleh menantunya berinisial W.
"Sepertinya masalah keluarga, informasi yang diperoleh dari saudara korban sekaligus ketua RT setemoat menduga pemicunya perceraian. Mungkin enggak terima (perceraian) atau bagaimana," ucap Kepala Desa Bantargadung Edeh Kurnaesih, Senin (10/4/2023).
Edeh menduga, Ita adalah korban salah sasaran. Pelaku sendiri menyasar adik iparnya namun saat itu, korban datang menghampiri dan akhirnya terkena ayunan senjata tajam yang dibawa pelaku.
"Dia niatnya bukan ngebacok mertuanya tapi ngebacok adik iparnya, saat itu adik iparnya itu lari nah saat itu mertuanya datang. Mungkin dikira mertuanya yang dibawa pelaku itu kayu, entah mungkin berusaha menepis langsung kena tangan," tutur Edeh.
Edeh menyebut ayunan senjata tajam itu melukai tangan korban tepat di pergelangan. "Langsung kena tangan, saya juga enggak berani lihat, kejadiannya tengah malam tadi," imbuh Edeh.
Korban usai kejadian dibawa pihak keluarga ke RSUD Palabuhanratu. Hingga saat ini kondisi korban masih mendapat penanganan medis di rumah sakit tersebut.
"Saat ini kondisinya masih agak sedikit lemas karena darahnya kurang dan dari dokter bedah nya disarankan transfusi darah dari hasil lab darah HB 7,9," kata dokter jaga Nabila Maularizka.
"Saat datang tensi darah drop 70 sekarang sudah ditangani di IGD tensinya sudah naik jadi 100 per 60. Korban datang sekitar jam 03.00 WIB," sambungnya.
Terkait kondisi luka, Nabila menjelaskan ada luka bacokan di sebelah kiri tangan korban dengan posisi luka cukup besar. "Lukanya cukup besar, mempengaruhi jari-jari korban. Tadi saat saya periksa dari jari kelingking jari manis dan jari tengah sulit digerakan," kata Nabila.
"Informasi sekarang korban menjalani rontgen saat ini kondisi pasien mulai membaik dan menunggu tindakan lanjutan," pungkasnya menambahkan.
Hingga saat ini detikJabar masih berusaha mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang belum menjawab konfirmasi yang dilakukan detikJabar.
2. Suap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.
Vonis terhadap Ajay dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun, serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya, Senin (10/4/2023).
Hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga turut mencabut hak politik dari Ajay. Pencabutan hak politik ini berlaku sejak Ajay selesai menjalani penahanan pidananya.
Di samping itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi tak mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan Ajay adalah karena bersikap sopan selama persidangan. Ajay juga masih punya tanggungan keluarga.
Hukuman yang diberikan oleh hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.
3. Nasib Terkatung-katung Mahasiswa STMIK Tasikmalaya
Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya kembali menggelar demonstrasi di lingkungan kampus Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Senin (10/4/2023).
Aksi kali ini masih berkaitan dengan dampak penutupan kampus itu oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dua pekan sejak melakukan aksi demonstrasi yang pertama, mahasiswa belum memperoleh kejelasan terkait nasib mereka.
"Kami merasa telah ditelantarkan oleh pihak STMIK sekaligus oleh DIKTI sebagai pihak yang menutup kampus," kata Irfan Fauzi, kordinator lapangan aksi sekaligus mahasiswa semester 6 STMIK Tasikmalaya.
Para mahasiswa meminta STMIK Tasikmalaya serius mengurus upaya pemindahan mahasiswa melalui mekanisme merger. Pihak DIKTI pun menurut Irfan seharusnya proaktif membantu memfasilitasi hak-hak mahasiswa.
"DIKTI yang menutup pun harus ikut tanggung jawab, harus turun langsung membantu menyelesaikan masalah ini," kata Irfan Fauzi.
Dia menambahkan dalam kurun 2 pekan ini, nyaris tidak ada perkembangan positif terkait penyelesaian masalah ini. Hingga akhirnya banyak mahasiswa yang memilih untuk mengurus kepindahan secara mandiri.
"Pihak kampus seperti sengaja membiarkan kami lelah dengan kondisi ini, sehingga kami pindah mandiri lalu pihak kampus cuci tangan begitu saja," kata Irfan.
Terbukti kata Irfan, saat ini mulai banyak mahasiswa yang memilih pindah secara mandiri dan menanggung biaya pindah sendiri.
"Tapi yang perlu diingat bahwa tidak semua mahasiswa mampu menanggung beban biaya pindah secara mandiri. Jadi kami tetap menuntut proses merger STMIK dilakukan secepatnya," kata Irfan.
Sementara itu jalannya aksi demonstrasi sendiri diikuti oleh ratusan mahasiswa. Mereka berkumpul di dalam aula kampus sambil berorasi. Perwakilan kampus sempat menemui mahasiswa, namun ditolak. Karena mahasiswa menghendaki Ketua Yayasan STMIK Tasikmalaya, Restu Adiwiyono yang hadir langsung. Sementara Restu sendiri dikabarkan sakit sehingga tak bisa hadir.
Mahasiswa akhirnya menumpahkan kekesalan dengan berorasi dan menuliskan aspirasi di spanduk. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota.
(bba/iqk)