Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (10/4/2023). Mulai dari vonis terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay hingga pria di Sukabumi yang tewas dibunuh keponakan.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Wanita di Sukabumi Dibawa ke RS Usai Dibacok Menantu
Nahas dialami Ita. Tangan perempuan asal Sukabumi ini terpaksa mendapatkan penanganan medis usai dibacok menantunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pembacokan itu terjadi di kediaman korban di Kampung Linggamanik, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Informasi dihimpun, Ita diduga dibacok oleh menantunya berinisial W.
"Sepertinya masalah keluarga, informasi yang diperoleh dari saudara korban sekaligus ketua RT setemoat menduga pemicunya perceraian. Mungkin enggak terima (perceraian) atau bagaimana," ucap Kepala Desa Bantargadung Edeh Kurnaesih, Senin (10/4/2023).
Edeh menduga, Ita adalah korban salah sasaran. Pelaku sendiri menyasar adik iparnya namun saat itu, korban datang menghampiri dan akhirnya terkena ayunan senjata tajam yang dibawa pelaku.
"Dia niatnya bukan ngebacok mertuanya tapi ngebacok adik iparnya, saat itu adik iparnya itu lari nah saat itu mertuanya datang. Mungkin dikira mertuanya yang dibawa pelaku itu kayu, entah mungkin berusaha menepis langsung kena tangan," tutur Edeh.
Edeh menyebut ayunan senjata tajam itu melukai tangan korban tepat di pergelangan. "Langsung kena tangan, saya juga enggak berani lihat, kejadiannya tengah malam tadi," imbuh Edeh.
Korban usai kejadian dibawa pihak keluarga ke RSUD Palabuhanratu. Hingga saat ini kondisi korban masih mendapat penanganan medis di rumah sakit tersebut.
"Saat ini kondisinya masih agak sedikit lemas karena darahnya kurang dan dari dokter bedah nya disarankan transfusi darah dari hasil lab darah HB 7,9," kata dokter jaga Nabila Maularizka.
"Saat datang tensi darah drop 70 sekarang sudah ditangani di IGD tensinya sudah naik jadi 100 per 60. Korban datang sekitar jam 03.00 WIB," sambungnya.
Terkait kondisi luka, Nabila menjelaskan ada luka bacokan di sebelah kiri tangan korban dengan posisi luka cukup besar. "Lukanya cukup besar, mempengaruhi jari-jari korban. Tadi saat saya periksa dari jari kelingking jari manis dan jari tengah sulit digerakan," kata Nabila.
"Informasi sekarang korban menjalani rontgen saat ini kondisi pasien mulai membaik dan menunggu tindakan lanjutan," pungkasnya menambahkan.
Hingga saat ini detikJabar masih berusaha mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang belum menjawab konfirmasi yang dilakukan detikJabar.
2. Suap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.
Vonis terhadap Ajay dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun, serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya, Senin (10/4/2023).
Hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga turut mencabut hak politik dari Ajay. Pencabutan hak politik ini berlaku sejak Ajay selesai menjalani penahanan pidananya.
Di samping itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi tak mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan Ajay adalah karena bersikap sopan selama persidangan. Ajay juga masih punya tanggungan keluarga.
Hukuman yang diberikan oleh hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.
3. Nasib Terkatung-katung Mahasiswa STMIK Tasikmalaya
Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya kembali menggelar demonstrasi di lingkungan kampus Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Senin (10/4/2023).
Aksi kali ini masih berkaitan dengan dampak penutupan kampus itu oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dua pekan sejak melakukan aksi demonstrasi yang pertama, mahasiswa belum memperoleh kejelasan terkait nasib mereka.
"Kami merasa telah ditelantarkan oleh pihak STMIK sekaligus oleh DIKTI sebagai pihak yang menutup kampus," kata Irfan Fauzi, kordinator lapangan aksi sekaligus mahasiswa semester 6 STMIK Tasikmalaya.
Para mahasiswa meminta STMIK Tasikmalaya serius mengurus upaya pemindahan mahasiswa melalui mekanisme merger. Pihak DIKTI pun menurut Irfan seharusnya proaktif membantu memfasilitasi hak-hak mahasiswa.
"DIKTI yang menutup pun harus ikut tanggung jawab, harus turun langsung membantu menyelesaikan masalah ini," kata Irfan Fauzi.
Dia menambahkan dalam kurun 2 pekan ini, nyaris tidak ada perkembangan positif terkait penyelesaian masalah ini. Hingga akhirnya banyak mahasiswa yang memilih untuk mengurus kepindahan secara mandiri.
"Pihak kampus seperti sengaja membiarkan kami lelah dengan kondisi ini, sehingga kami pindah mandiri lalu pihak kampus cuci tangan begitu saja," kata Irfan.
Terbukti kata Irfan, saat ini mulai banyak mahasiswa yang memilih pindah secara mandiri dan menanggung biaya pindah sendiri.
"Tapi yang perlu diingat bahwa tidak semua mahasiswa mampu menanggung beban biaya pindah secara mandiri. Jadi kami tetap menuntut proses merger STMIK dilakukan secepatnya," kata Irfan.
Sementara itu jalannya aksi demonstrasi sendiri diikuti oleh ratusan mahasiswa. Mereka berkumpul di dalam aula kampus sambil berorasi. Perwakilan kampus sempat menemui mahasiswa, namun ditolak. Karena mahasiswa menghendaki Ketua Yayasan STMIK Tasikmalaya, Restu Adiwiyono yang hadir langsung. Sementara Restu sendiri dikabarkan sakit sehingga tak bisa hadir.
Mahasiswa akhirnya menumpahkan kekesalan dengan berorasi dan menuliskan aspirasi di spanduk. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota.
4. Sahur Berdarah! Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Keponakan
Nano Supriatno (60) warga Kampung Babakan Anyar, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tewas ditusuk keponakannya sendiri usai menyantap sahur pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Seiring dengan peristiwa tersebut, adik korban yang bernama Tato Supriatno yang berusaha melerai pertikaian antara korban dan pelaku juga meninggal dunia. Tato diduga meninggal karena serangan jantung.
"Pelaku datang pakai helm, pakai buff (masker/penutup mulut) enggak keliahatan awalnya dikira maling atau apa, pelaku langsung menusuk korban pakai pisau, saat dilihat ternyata pelaku masih saudaranya, keponakan korban," kata M Farhan Nugraha, tetangga korban kepada detikJabar.
Farhan membenarkan, korban adalah paman pelaku. Saat kejadian Tato yang merupakan kakak korban menghampiri keduanya karena sempat terjadi percekcokan.
"Adik korban nolongin maksudnya mau melerai, tapi begitu korban ditusuk kakaknya ini mungkin syok akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Soal pemicu keributan Farhan mengaku tidak mengetahui, namun ia menduga karena persoalan keluarga. "Ribut karena apa kurang tahu juga, entah masalah pribadi atau apa, namun yang pasti satu meninggal gara-garaa penusukan, sementara adiknya meninggal karena syok," jelasnya.
Pelaku ditangkap warga usai melakukan aksinya, polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP. Kapolsek Cibadak, Resor Sukabumi Kompol Ridwan Ishak membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan, petugas juga masih melakukan olah TKP, peristiwa ini masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," singkatnya.
Pantauan detikJabar, sejumlah personel kepolisian tampak memasang garis polisi di depan rumah korban. Informasi diperoleh penusukan itu dilakukan di teras rumah korban.
5. Hasil Forensik Korban Dukun Sianida Asal Magelang yang Mati Lemas
Ahli forensik RSUD Soewondo, dr Istiqomah dihadirkan dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42).
Dalam keterangannya, Istiqomah mengungkapkan jika korban tak hanya diracun saja tapi juga ada dugaan terluka akibat beda tumpul.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (10/4/2023). Istiqomah dihadirkan secara virtual untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sebagai spesialis forensik dan medikolegal.
Awalnya Istiqomah mengatakan, pihaknya menerima surat permintaan ekshumasi dari penyidik Polres Sukabumi Kota atas jenazah bernama Agus Nurmanto. Saat itu, jenazah diduga diracun sehingga ia melakukan pemeriksaan dengan melibatkan bidang toksikologi.
"Untuk pemeriksaan (ekshumasi) dilakukan di TPU pada 28 Juni pukul 11:00 WIB dengan jenazah pria atas nama Agus Nurmanto," kata Istiqomah.
Dia menjelaskan, prosedur pembedahan jenazah dimulai dengan pembongkaran makam jenazah dan dilanjutkan dengan pemeriksaan luar, dalam serta pemeriksaan penunjang.
"Dari pemeriksaan luar ini didapatkan sebuah luka memar pada leher kanan, warna merah keunguan, luka di dada, dua buah luka di punggung tangan kanan. Untuk memar yang saya dapatkan merupakan luka akibat kekerasan benda tumpul, itu terjadi saat jaringan masih hidup," sambungnya.
Sementara itu, pada pemeriksaan dalam dia mendapatkan jika organ tubuh korban sudah mulai mengalami perubahan namun masih dapat dilakukan pemeriksaan.
"Paru kanan dan kiri terdapat tanda hipoksia, otot jantung hipoksia, otot leher ada tanda luka terjadi saat jaringan masih hidup," sambungnya.
Beberapa sampel yang diambil oleh tim forensik di antaranya tanah di bawah lambung, tanah di bawah usus, tanah di bawah wajah, tanah di sekitar kain kaffan dan tanah di sekitar mulut. Hasil laboratorium kriminalistik ditemukan zat sianida dalam sampel tanah yang menempel pada organ tersebut.
"Didapatkan tanda mati lemas, didapatkan racun sianida. Sebab kematian mati lemas akibat racun sianida," tegasnya.
Sekedar informasi, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.
Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.