Viral video diduga penolakan aktivitas ibadah jemaat Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang dilakukan oleh warga Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta. Video itu direkam oleh salah satu jemaat dan diunggah di akun Facebook bernama Rio Panjaitan.
Dilihat detikJabar, video berdurasi 3,08 menit memperlihatkan perdebatan antara warga setempat dengan sejumlah jemaat. Warga menolak adanya aktivitas ibadah di bangunan yang sebelumnya meminta izin kepada warga setempat untuk sarana olahraga, namun disalahgunakan menjadi tempat ibadah. Sedangkan jemaat sudah melangsungkan ibadah di tempat itu sejak lama dan meminta warga menghargai umat beragama.
Di dalam postingan itu, pemilik akun menuliskan jika insiden tersebut terjadi pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Terjadi lagi pelarangan saat ibadah oleh sekumpulan warga sekitar mereka datang mencoba untuk menghentikan ibadah, dalam rumah ibadah simalungun Purwakarta seperti dilihat dari postingan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya insiden ini menjadi perhatian Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tokoh Purwakarta, Masyarakat hingga Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB). Pihaknya terus melakukan pembahasan dan dialog bersama termasuk dengan pengelola bangunan itu.
Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS menghasilkan kesepakatan untuk menutup sementara bangunan itu.
![]() |
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Forkopimda, instansi terkait hingga tokoh lintas agama melakukan penyegelan bangunan yang menjadi perdebatan pada Sabtu (01/04/2023). Pintu masuk bangunan itu dipasang garis sebagai tanpa penyegelan dan dipasang stiker segel.
"Ini dari awal ketika adanya video viral kita sudah kita tindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan, baik dengan pihak pengelola tempat ini maupun dengan lainnya. Sudah disepakati dengan badan kerjasama gereja-gereja Purwakarta bahwa untuk sementara bahwa tempat peribadatan harus sudah memiliki perizinan sedangkan tadi di jelaskan bahwa berdasarkan data di sistem yang kami miliki gedung ini belum melakukan proses izin baik kelayakan atau aktivitas lainnya seperti peribadatan," ujar Anne, Minggu (02/04/2023).
Anne menegaskan penutupan ini berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah. Namun bangunan yang selama ini digunakan oleh para jamaah belum memiliki izin.
"Diatur dalam peraturan bersama menteri agama dan dalam negeri terutama adalah pasal 8 dan 9, untuk itu mengacu pada regulasi yang ada, pada hari ini kami menutup sementara tempat ini dari segala aktivitas, saya ulangi bahwa kami pemerintah daerah melalui dinas terkait menutup tempat ini dari segala aktivitas," tegasnya.
Anne mengarahkan kepada para jamaah untuk beribadah di gereja-gereja yang sudah memiliki izin. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kerjasama Gereja-gereja (BKSG) Purwakarta untuk beribadah bersama.
"Silahkan pengelolaan tempat untuk mengurus perizinan sesuatu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.
Sementara menurut Yayat Ketua RW 07 Desa Cigelam, yang ikut berdebat lokasi ibadah itu mengatakan, ini yang ke dua kalinya ia melakukan diskusi. Namun pihak Jamaat terus melakukan aktivitas tanpa menghiraukan warga.
"Bukan membubarkan kita mau dialog makanya saya diam di luar di situ, ini sudah lama sekian tahun apa mau terus begini sedangkan izinnya untuk olahraga, saya persilahkan untuk olah raga, cuma ke sini-sininya jadi tempat ibadah," ujar Yayat
Yayat mengatakan sekitar 30 Jamaat setiap minggunya melakukan ibadah di lokasi ini. Para jemaat bukan warga setempat dan usai pembangunan hanya dua pekan digunakan olahraga selanjutnya jadi tempat ibadah.
"Saya ikut meresmikan silakan untuk olahraga mah, di dalam pingpong saya suka pingpong, ada dua Minggu pertandingan voli, warga juga nanya kenapa kita tidak diundang kalo pertandingan," ungkapnya.
Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka dengan sangat terpaksa untuk sementara kegiatannya harus dihentikan. Langkah itu ditempuh untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.
Meski demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. "Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-geraja lain yang perijinannya sudah dipenuhi," kata Sopian.
Sementara Ketua MUI yang juga Ketua FKUB Jhon Dien mengatakan, pihaknya khawatir jika kegiatan peribadatan di bangunan tak berizin itu terus dilanjutkan akan menjadi polemik.
"Kita ingin semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus bisa menerima dengan ikhlas semua keputusan yang disepakati bersama. Kita tida ingin toleransi umat beragama di Putwakarta tercoreng," katanya.
(mso/mso)